Jual Judi Togel, Sihite ‘Pindah Rumah’ ke Sel Tahanan Polsek

Bagikan

MetroRakyat.com  | MEDAN – Ridwan Sihite (30), warga Jalan Dame, Medan Amplas, terpaksa harus merasakan dinginnya sel Mapolsek Patumbak, Selasa (26/4/2016). Pasalnya, pria yang sudah setahun menjalankan bisnis haram ini dibekuk petugas kepolisian Polsek Patumbak dikediamannya saat sedang menulis Judi Togel.

“Sihite kami tangkap dari kediamannya atas laporan dari warga,” kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ferry.

Dijelaskan Ferry, begitu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tersangka saat sedang menulis Judi Togel.

“Sihite mengaku sudah setahun berbisnis judi togel,” jelas Ferry.

Lebih lanjut, dikatakannya, pihaknya juga mengamankan barang bukti kertas rekap togel, uang tunai Rp155 ribu dan 1 buah hp.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun,” pungkasnya.(jun)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.