Bandit Pecah Kaca Mobil ini Berhasil Dilumpuhkan Timsus Reskrim Polsek Medan Baru
MetroRakyat.com | MEDAN – 18 Kali melakukan aksi pencurian pecah kaca mobil, Bandit bernama Dedi Setiadi (24) bertekuk lutut saat diamankan Timsus Reskrim Polsek Medan Baru.
Saat ditangkap, sang Bandit mencoba melarikan diri dari petugas dengan melompat ke atap rumahnya yang berada Jalan Sedulur No 46 Medan.
Timsus yang dipimpin Panit I Iptu Aryya Nusa Hindrawan ini tak mau buronannya lari begitu saja. Dan akhirnya sang Bandit diberikan tindakan tegas dan terukur sebanyak 2 kali yang mengenai kaki sebelah kanannya.
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Ronni Bonic dan Kanit Reskrim AKP Adhi Putranto, Jumat (15/4/2016) menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Wilson (27) yang mengalami pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Jalan Waringin Medan.
“Saat mendapat laporan itu, petugas kita langsung melakukan penyelidikan, dan petugas berhasil mengidentifikasi pelaku beserta kendaraanya, lalu dilakukan penangkapan,” ujar Mardiaz.
Namun, saat dilakukan penangkapan, lanjut Mardiaz, tersangka mencoba kabur melalui atap rumahnya. Yang kemudian petugas memberikan tembakan peringatan dan mengenai kaki kanan dari si pelaku.
“Dari penangkapan ini polisi juga mengamankan barang bukti, 3 unit hp, 3 STNK, 10 buku tabungan, 6 sertifikat surat tanah, 15 Kartu ATM, dan 1 sepeda motor,”ungkap Mardiaz.
Sementara Kapolsek Medan Baru Kompol Ronni Bonic menjelaskan pelaku telah 18 kali melakukan aksi pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil menggunakan serpihan busi yang dilemparkan ke arah mobil.
“Dia (Bandit) ini merupakan spesialis pencuri pecah kaca mobil, dan menurut pengakuannya sudah 18 kali beraksi,”ujar Bonic.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(red)