Pandangan Fraksi-Fraksi Di DPRD Kota Medan, Pemko Medan Diminta Fokus Tangani Pasar Tradisional

Pandangan Fraksi-Fraksi Di DPRD Kota Medan, Pemko Medan Diminta Fokus Tangani Pasar Tradisional
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Ketua DPRD Medan Hedry Jhon Hutagalung membuka rapat paripurna pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD kota Medan terhadap nota Pengantar oleh Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan Tentang Perusahan Umum Daerah Pasar Kota Medan, Senin (13/8/18) di gedung DPRD kota Medan.

Pada pandagan umum Fraksi Partai Gerinda Proklamasi K Naibaho dinota pengantar oleh kepala Daerah atas Ranperda kota medan tentang Prusahan Umum Daerah Pasar Kota Medan mengatakan dalam Undang-undang No.5 tahun 1962 tentang perusahan daerah yang berubah menjadi perusahan umum daerah yang diatur dalam UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah  Daerah pasal 331 sampai 338 didefinisikan sebagai perusahaan yang modalnya untuk seluruhnya sebagaian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

“Perusahan Umum Daerah sebagai badan usaha milik daerah merupakan usaha pada sektor publik pada hakikatnya harus mampu memberikan pelayanan publik,” kata Proklamasi K Naibaho.

Selanjutnya Proklamasi mengatakan salah satu pasar Tradisional tertua di kota Medan yakni pusat pasar sering mengalami permasalahan yakni masih terdapat ruang kosong dalam bentuk toko, kios, stand dan meja yang belum ditempati.

Fraksi Gerinda menilai bahwa potensi ruang yang masih tersedia tidak menarik minat para pedagang untuk membukanya, ini menjadi beban bagi pengelola pasar, karena pembeli lebih suka berbelanja di pasar moderen ini menjadi tantangan yang tidak dapat dielakkan.

Menurut Fraksi Gerinda, Pemerintah kota Medan harus dapat mengoptimalkan fungsi pasar tradisional, langkah ini harus segera diambil PD Pasar Kota Medan untuk menjadikan pasar tradisional dapat dikelola dengan baik dapat menarik minat pedagang dan pembeli.

Fraksi Gerindra menilai PD Pasar kota Medan dianggap gagal dalam mengelola berbagai persoalan pasar dan pedagang di kota Medan.

Sementara itu pandangan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Medan, Zulkarnain Yusuf memamparkan semakin menjamurnya pertumbuhan pasar moderen dan supermarket yang begitu meningkat, tanpa adanya kebijakan pemerintah kota Medan yang mengaturnya, kondisi ini akan mengancam keberadaan pasar tradisonal yang menjadi muara dari produk lokal pada akhirnya aktifitas perekonomian tradisional akan tidak terjamin keberlangsungannya yang berdampak kepada masyarakat.  Pedagang tradisional akan mengalami pelemahan bahkan tutup yang akan membuka peluang penganguran.

“Pasar tradisional memiliki beberapa kelebihan yang tidak dimiliki pasar modren.diantaranya masih adanya kontak sosial saat tawar menawar antara pedagang dan pembeli,” ujarnya.

Untuk itu Fraksi PAN berharap dengan Ranperda ini dapat membangun iklim Sinergisitas antara kedua komponen.

“Untuk dapat tercapainya sinergisitas tersebut maka diperlukan sistem aturan yang dapat menjamin adanya kemitraan antara kedua komponen. Dan juga dapat dirumuskan aturan yang dapat menjadi solusi bagi permasalahan. Disini dibutuhkan peraturan yang menjamin keberadaan paaar tradisional,” ujarnya.

Selanjutnya, pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan Boydo HK Panjaitan mengatakan, Perusahan Umum Daerah Pasar dalam orentasinya tidak semata-mata mencari keuntungan saja, akan tetapi memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dengan pengelolaan pasar yang berdaya saing dan nyaman.

Fraksi PDI Perjuangan dengan tegas menolak usulan Ranperda ini tujuannya hanya merubah badan usaha pengelolaan pasar di kota Medan dari perusahan Daerah Pasar menjadi perusahan umum daerah pasar tanpa mampu mewujudkan pelayanan dan kesejahteraan para pedagang yang mana para pedagang dari kalangan ekonomi kecil.

Boydo mengatakan langkah- langkah apa yang dilakukan pemerintah kota Medan terkait relokasi dan revitalisasi pasar Pringgan Medan, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar pelaksanaan relokasi revitalisasi kedua pasar dilakukan secara persuasif dengan mempertimbangkan hak-hak dan kepentingan para pedagang yang ada dari penanganan pedagang  pasar Timah.

“Fraksi PDI Perjuangan melihat masih banyak persoalan yang belum terselesaikan berkaitan dengan revitalisasi pasar Timah, dan terkait persoalan pembangunan gedung yang tidak memiliki SIMB,” sebutnya. (MR/A06)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.