Konsumsi Sabu di Ruang Tamu, Unit Reskrim Polsek Deli Tua Datang Tampa di Undang
METROTAKYAT.COM, DELI TUA-Tengah asyik mengkonsumsi sabu diruang tamu rumahnya, Arpan Nasution (39) warga Jalan STM Suka Rindu No 6 Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor, Tommy Hermansyah Sitorus (31) warga Jalan STM Lingkungan 9 No 72 Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor, Mhd Irfan Kelana Saputra (27) warga Jalan Suka Tani gang Neraka Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor, di datangi unit Reskrim Polsek Deli Tua Tampa di undang untuk menangkapnya.

Selain meringkus tiga warga Kecamatan Medan Johor Tersebut, unit Reskrim Polsek Deli Tua juga meringkus Riki Bolan Monang (20) warga Jalan Garu 9 No 1 Kelurahan Harjo Sari I Kecamatan Medan Amplas dan Budiman (29) warga Panggolagan Dusun 5 Kecamatan Tebingsah Bansar

Seluruh pria ini ditangkap petugas kepolisian setelah warga yang resah melaporkan kegiatan mereka yang kerap mengkonsumsi narkoba.

Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH yang dikonfirmasi Minggu (8/9) sore melalui kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH mengatakan, penangkapan kelima pria ini dilakukan pada Selasa (3/9) pagi pukul 10.00 Wib.
Saat itu petugas tim pegasus reskrim Polsek Delitua yang sedang berpatroli menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah Arpan Nasution yang berada di Jalan STM Suka Rindu No 6 Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, sering di gunakan sebagai tempat teransaksi dan memakai narkoba.

” Mendapat Informasi berharga tersebut, dipimpin Panit Reskrim Iptu A.T. Pakpahan SH, bersama langsung meluncur kerumah yang di maksud untuk melakukan penggrebekan,” ujar Idem Sitepu.

Sebelum melakukan penggerebekan, petugas mengamati lokasi hampir satu jam lebih. Setelah memastikan dan melihat ada beberapa pria keluar masuk dengan gerak-gerik mencurigakan, sekitar pukul 11.30 wib, tim melakukan penangkapan di rumah tersebut.
” Saat dilakukan penangkapan petugas menemukan 4 (empat) orang laki -laki yang sedang memakai narkoba di ruang tamu dan satu orang laki-laki atas Nama Arpan Nasution (pemilik rumah) sedang duduk di ruang tamu,” jelas Kanit Reskrim.
Setelah dilakukan pengeledahan, di dalam kamar di temukan satu buah klip platik besar yang berisikan puluhan klip plastik kecil yang kosong. 1 (satu) buah bong, 1(satu) Bungkus Plastik Klip Kosong, 1(Satu) kaca pirex yang masih berisikan sabu dengan berat 1,14 (satu koma satu empat) gram, 2(Dua) buah mancis, 1 (satu) bauh pipet plastik yang ujungya di runcingkan, 1 ( satu) buah jarum.
Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti diamankan dan diboyong Ke Mako Polsek Delitua untuk pemeriksan lanjut.
” Para tersangka saat ini sudah kita jebloskan ke sel tahanan, selanjutnya para tersangka akan kita kirim ke pihak ke Jaksaan,” pungkas Idem Sitepu. (MR/Suriyanto/Red )
