Polsek Batuceper Tangkap Pengedar Ganja

Polsek Batuceper Tangkap Pengedar Ganja
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANGERANG – Sekian lama mereka bertugas di waktu malam hari Rabu (21/8/2019), sekitar pukul 23.19 Wib, tak mengenal lelah untuk menolong jutaan orang yang bisa saja menjadi pasien (Disebutnya) atau sang pengguna yang dimana ini merupakan hal-hal yang tidak sepele untuk di jadikan dasar, Sedemikian cara mereka memantau berhari-hari untuk di jabarkan bahwa dia adalah penghisap Ganja dan untuk mencari bukti-bukti pasti bahwa oknum pengedar bandar narkotika jenis Ganja tersebut untuk di ambil langkah hukum dan di tumpas oleh Tim Khusus Buser dari Unit Reskrim Polsek Batuceper, Kota Tangerang untuk memutus mata Rantai Sindikat Narkoba yang dimana tim buser tersebut di pimpin langsung oleh Panit Reskrim IPDA Jayadi,SE, langsung melaporkan kepada Kanit Reskrim Bapak IPTU Imron Mas’adi,SH, dan tidak lupa juga melaporkan kejadian tersebut kepada Pemimpin Nomer satu di Polsek Batuceper yaitu Kapolsek Batuceper Hidayat Iwan Irawan,SH.,MA.

Maka dengan hasil monitoring dengan menyimpan rasa kecurigaan tersebut mereka akan tetap mempunyai tujuan memantau setiap gerak gerik untuk bandar narkoba jenis apapun agar maksud tujuan tercapai untuk mempersempit aktifitas peredaran narkotika para bandar yang beredar di wilayah Kota Tangerang, berdasarkan fungsi tugas Reskrim, Tim yang membanggakan di Kepolisian Negara Republik Indonesia telah bertugas dengan baik sesuai SOP yang dimana mereka (TIM) telah meng ungkap kasus perkara pengedaran di dalam penyalahgunaan Narkotika sebagai di maksud dalam Pasal 111 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika maka Terbuktilah bahwa kedua pelaku yang pertama di tangkap di wilayah hukum Polsek Batuceper dengan penjelasan oleh Unit Tim Buser berada di Depan ATM BNI yang beralamat di Jl.Taman Bunga II Blok FC2 No.28 Rt. 002/003, Kel. Kelapa Indah, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, dengan perincian identitas pelaku untuk lokasi pertama telah di tangkap berinisial AIL, Ambon 22 Mei 1995, beragama Islam, alamat Citerep Bogor, Jawa Barat.

Adapun barang bukti tersangka, berupa ;
• 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja, dengan berat brutto : 1,27 gram.
• 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja, dengan berat brutto: 1,37 gram.
• 1 (satu) linting ganja siap pakai.
• 1 (satu) buah dompet merk Levis 501 warna cokelat.

Untuk kronologis singkat penangkapan adalah anggota reskrim (Buser) yang di pimpin oleh Panit Reskrim IPDA Jayadih,SE, di TKP (Tempat Kejadian Perkara) telah berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Ganja An. AIL dan setelah di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan di ketemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus pekat plastik yang berisikan narkotika jenis Ganja di kantong celana belakang sebelah kanan dan 1 (satu) linting ganja siap pakai didalam dompet, menurut pengakuan tersangka narkotika jenis Ganja tersebut di dapatkan dari temannya yang bernama Sdr.LIM (DPO) secara cuma cuma (gratis), selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polsek Batuceper guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.

Semoga dengan tertangkapnya pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja bisa memutus rantai pengedaran narkoba di wilayah Kota Tangerang, dengan demikian para generasi muda dapat terselamatkan atas barang ganja tersebut. (MR/IS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.