Proyek Pembangunan Gedung Asrama P4TK Tahap II Bernilai Rp 46 Miliar Diminta Transparan *Lambas Pakpahan,ST,MSi: Sebagai Warga Helvetia Akan Memantau Terus Proyek Pembangunan Asrama di P4TK tersebut
MetroRakyat.com | MEDAN – Tokoh masyarakat Medan Helvetia, Lambas Pakpahan, ST,MSi mengatakan bahwa pembangunan proyek gedung Asrama P4TK tahap II di Jalan Setia Budi, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Medan senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari APBN 2016 disinyalir sarat KKN. Hal ini dikatakannya, karena sesuai hasil pengamatannya dilapangan, banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan pada pelaksanaan pembangunan gedung yang menggunakan uang negara puluhan miliar tersebut. ” Proyek pembangunan tahap II gedung asrama dan Perlistrikan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK atau P4TK ) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berbiaya Rp 46 miliar lebih tersebut diduga sarat KKN. Silahkan cek langsung kelokasi, diproyek tersebut tidak ada dipampangkan izin mendirikan bangunan(IMB), meskipun itu merupakan proyek yang bersumber dari APBN, namun semua tahapan-tahapan terkait proses administrasi pembangunan harus diikuti. Malulah kita, masak proyek besar puluhan miliar seperti itu tidak mengikuti peraturan yang berlaku. Pihak pemborong diduga sepele dan tidak mempedulikan semua aturan.” Ucap Lambas Pakpahan.

Menurut Lambas, pihak perusahaan PT.Padium Golden sebagai pelaksana proyek dan PT.Gapura Nirwana Agung (konsultan pengawas) diduga tidak transparan saat dipertanyakan terkait izin mendirikan bangunan dan izin AMDAL dan kelengkapan K3 pada proyek pembangunan asrama berlantai 6 tersebut.
“Perusahaan pemenang proyek adalah berasal dari Jakarta. Kenapa tidak mengikuti aturan yang berlaku, apalagi pastilah perusahaan tersebut telah berkelas nasional. Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 70 Tahun 2012 tentang Pemasangan Papan Plang Proyek wajib dan Keputusan Presiden(Kepres) No 80 Tahun 2013, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan diwajibkan memasang papan nama proyek. Setiap perusahaan pemenang proyek, sebelum memulai pekerjaannya harus memasang Plank(papan) Proyek disetiap proyek yang dikerjakannya. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui asal proyek tersebut dan dapat memantau proses pengerjaan sehingga dapat dilaksanakan sesuai perjanjian atau kontrak yang diberikan oleh SKPD yang bersangkutan. Selain itu saat ini sudah tidak zamannya lagi untuk menutup-nutupi segala kegiatan yang sifatnya untuk kepentingan umum apalagi menyangkut kepentingan masyarakat. Ada undang-undang keterbukaan informasi publik(KIP) No. 14 Tahun 2008. Jadi dengan adanya plank proyek, masyarakat dapat mengetahui pelaksanaan proyek dari awal hingga proyek tersebut berakhir.” Tegas Lambas Pakpahan yang memahami mengenai proyek tersebut.
Dia menambahkan sebagai asli putra daerah yang tinggal di Kecamatan Helvetia, sangatlah menyayangkan jika perusahaan yang mengerjakan berasal dari Jakarta diduga dapat memenangkan proyek sebesar Rp 4,6 miliar tersebut hanya karena ada faktor kedekatanan khusus atau kedekatan keluarga dengan salah satu orang berpengaruh di Kota Medan yang juga warga kota Medan dan tinggal di Kecamatan Medan Helvetia. Apalagi diketahui proses pelaksanaan lelang untuk proyek tersebut dari awal ada perusahaan penawar diketahui penawar terendah namun dikalahkan oleh pihak panitia lelang.” Pungkas Lambas Pakpahan.
Sementara saat MetroRakyat.com mencoba menyambangi bagian umum P4TK untuk meminta konfirmasi terkait proyek pembangunan gedung asrama bernilai Rp.4,6 miliar lebih tersebut bernama Kohar, hingga berita ini diturunkan, staf bagian umum tersebut belum berhasil ditemui.(MR/team)
