Coba Kabur, Resedivis Curanmor ‘Tumbang’ di Dor Polisi

Coba Kabur, Resedivis Curanmor  ‘Tumbang’ di Dor Polisi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANAH KARO – Kedua orang resedivis ini tak kapok-kapoknya dibui. Kendati sudah pernah mendekam dibalik jeruji besi, Basten Sinurat (28) dan Arifin Ardianta Sembiring Depari (26) tetap saja nekat mengulangi aksi kejahatan.

Mereka kembali ditangkap Satuan Reskrim Polres Karo, Selasa (30/7/2019) karena mencuri sepeda motor. Tak sekedar tidur beralas dinginnya lantai penjara, Arifin yang berprofesi sebagai petani dihadiahi timah panas dikakinya. Pasalnya, dia mencoba kabur saat hendak ditangkap polisi.

Penangkapan warga Jalan Veteran, Kabanjahe dan warga desa Negeri Jahe, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo ini berawal dari aksi mereka yang terekam CCTV di rumah salah seorang warga Jalan Sudirman, Gang Ay-Ay Kabanjahe pada hari Kamis.

Tak ada rasa takut saat beraksi, dengan mengendap-ngendap dan merusak jendela rumah korban. Kedua resedivis ini berhasil memboyong satu unit septor jenis Yamaha Vixion warna merah, speaker aktif dan headset milik Sahat Maruli Tua Silalahi.
Mengetahui barang miliknya lenyap, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Karo dengan Laporan Pengaduan, LP/436/VII/2019/SU/RESTANAH KARO, tertanggal 25 Juli 2019.

Berdasarkan laporan, personil Satuan Reserse Kriminal Polres Karo dipimpin Kanit IV, Ipda Codet Tarigan bergegas menyeser keberadaan tersangka. Selang beberapa jam petugas berhasil menangkap kedua tersangka di seputaran Jalan Veteran Kabanjahe. Akan tetapi barang bukti telah di sembunyikan tersangka di Perladangan Desa Bulan Jahe, Kecamatan Barusjahe.

“Disaat kita akan mengambil barang bukti yang disembunyikan, salah satu tersangka bernama Arifin Ardinata Sembiring Depari melawan dan berusaha kabur. Sehingga kita terpaksa memberikan tindakan tak terukur dengan cara menembak kakinya,” ujar Codet Tarigan.

Terhadap tersangka dan barang bukti berupa satu unit septor jenis Yamaha Vixion warna merah, spaker aktif, headset, satu potong celana dan satu potong jaket parasut sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih.

“Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan atau perusakan,”tegas Kanit IV Judi dan Ranmor Polres Karo. (MR/Anita)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.