Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Curat, Dua Pelaku Diamankan

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Curat, Dua Pelaku Diamankan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kasus pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, di Dusun I Sukatani Simpang Obor, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.

Pengungkapan kasus itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/I/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 12 Januari 2026, dan dua orang tersangka berhasil diamankan petugas pada Selasa (12/5/2026) dini hari.

Kedua tersangka yang diamankan berinisial A F S alias F (33), warga Dusun XV Masjid, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, dan R A alias A (37), warga Dusun I Sukatani Simpang Obor, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.

Diketahui korban bernama Januarman Rajagukguk (30), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun VII Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, yang mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

Berdasarkan kronologis kejadian pada malam itu sekitar pukul 23.00 WIB, korban sedang berada di luar rumah. Seorang saksi bernama Ijun mendatangi korban dan memberitahukan bahwa rumahnya telah dibobol maling.

Mendapat informasi tersebut, korban bersama saksi langsung menuju rumah menggunakan sepeda motor, dan melihat pintu rumah telah dirusak pada bagian engsel.

Saat memeriksa isi rumah, korban mengetahui sejumlah barang elektronik miliknya telah hilang, diantaranya satu unit televisi merek Polytron, dua unit speaker merek BMB, serta satu unit AC merek Sharp yang berada di ruang tengah.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian itu kepada perangkat desa dan Bhabinkamtibmas setempat sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Sergai.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya menyampaikan, berdasarkan laporan Tim Opsnal Sat Reskrim bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan intensif yang pimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H, M.H.

“Pada Senin tanggal 11 Mei 2026, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 01.15 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan di Dusun I Sukatani, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban,” terangnya.

Ia menjelaskan, dari hasil interogasi awal diketahui barang bukti berupa AC hasil curian telah dijual kepada seseorang berinisial R, warga Payalombang.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan, dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas. (MR/AS)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan