Waduh, Pembangunan Rumah Sakit Milik Pemkab Karo Terancam Gagal

Waduh, Pembangunan Rumah Sakit Milik Pemkab Karo Terancam Gagal
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANAH KARO – Rencana pembangunan Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Karo seluas 3,6 hektare di Desa Rumah Kabanjahe (Rumka), Kecamatan Kabanjahe terancam gagal.

Pasalnya, lahan yang bakal dibangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karo itu disebut-sebut masih bermasalah karena adanya silang pendapat letak geografis antara pemerintahan Desa Rumka dengan Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat.

Pemerintahan Desa Rumka mengklaim lahan tersebut terletak diwilayah administratif mereka. Sedangkan menurut Pemerintahan Desa Lingga sebagian lahan berada diwilayahnya.

Hal ini terungkap saat Panitia Khusus (Pansus) RSU Kabanjahe dan DPRD Karo meninjau lokasi rencana pembangunan, Rabu (24/7/2019) sekira pukul 10:15 WIB.

Panitia khusus itu diantaranya Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman, Candra Tarigan dan stafnya, Asisten Pemerintahan Setdakab, Drs. Suang Karo-Karo, Plt. Asisten Ekonomi Pembangunan, Gelora Fajar Purba, Perwakilan RSU Kabanjahe, Camat Simpang Empat, Camat Kabanjahe dan Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang, Rosalina Tamba. Sementara dari pansus DPRD Karo yakni Raja Urung Mahesa Tarigan, Onasis Sitepu, Firman Firdaus Sitepu, Lusyana Sukatendel, M.Rapi Ginting dan Mansur Ginting. Sementara dari pansus DPRD Karo yakni Raja Urung Mahesa Tarigan, Onasis Sitepu, Firman Firdaus Sitepu, Lusyana Sukatendel, M.Rapi Ginting dan Mansur Ginting.

Kepala Desa Lingga, Servis Ginting mengungkapkan jika rencana lokasi pembangunan perumahan tenaga medis berada diwilayah Pemerintahan Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat. Berdasarkan sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Karo lahan berada diwilayah Rumah Kabanjahe. Namun disertifikat itu juga tertera dengan jelas sebahagian lagi berada diwilayahnya.

“Kita harus mengikuti sertifikat, jangan semuanya diklaim masuk wilayah Desa Rumka. Ini dulu yang perlu diluruskan biar gak muncul gejolak di tengah-tengah masyarakat Lingga,”ujar Servis sembari menunjukkan copian sertifikat.

Menyikapi itu, Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Gelora Fajar Purba menyarankan agar kedua kepala desa, Camat Kabanjahe dan Camat Simpang Empat untuk merapatkannya dulu dengan Tata Pemerintahan dan mencari solusinya.

Sementara, Ketua Pansus DPRD Karo, Raja Urung Mahesa Tarigan akan menggelar diskusi dengan BPN terkait kebenaran lokasi fisik lahan. Karena sekaitan dengan ini juga pihaknya telah berkunjung ke Kementerian Agraria di Jakarta untuk penyesuaian rumah sakit ini dan tata ruang.

“ Jadi tadi ada informasi yang kami dapat, terkait terbitnya sertifikat. Nah, dengan masih adanya permasalahan tapal batas, dilain kesempatan akan kami undang BPN untuk diskusi menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.

Sekedar diketahui, sebelum dilaksanakan pembangunan. Pemkab Karo telah melaku¬kan studi banding ke rumah sakit yang memenuhi standar dan terakreditasi di luar daerah. Bupati Karo Terkelin Brahmana beserta istri juga ikut dalam rombongan saat itu.

RSU Sanjiwani, Kabupaten Gianyar, Denpasar Bali men¬¬ja¬di pilihan studi banding. Sebab bangunan fisik, desain kulturalnya memiliki kearifan lokal setempat dan akan diadopsi untuk bangunan RSUD Karo. Sementara dana pembangunan RSUD Karo yang diusulkan sebesar 57 miliar di lokasi yang baru sudah disetujui Kemenkes.

Pindahnya rumah sakit plat merah ini dikarenakan lahannya masih milik moderamen GBKP dan pihak GBKP memberi¬kan hak pinjam pakai kepada Pemkab Karo sesuai alas hak tanah atau hak guna bangunan (HGB) nomor 316. (MR/Anita)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.