Juknis Sudah Disahkan, Disdik Sumut Tetap Gunakan Skema Lama untuk SPMB 2026
METRORAKYAT.COM, MEDAN– Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, mengungkapkan bahwa petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 sudah ditandatangai Gubernur Sumatera Utara.
“Juknis dan juklaknya sudah kita siapkan, dan sudah ditandatangani oleh gubernur,” ujar Alexander saat ditemui di kantor Disdik Sumut, Rabu (29/4/2026).
Meski demikian, ia memastikan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya dengan sejumlah penyesuaian. Salah satu dasar utama yang digunakan adalah Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pelaksanaan SPMB.
Dalam pelaksanaannya, pendaftaran SPMB tahun ini mayoritas akan dilakukan secara daring (online). Namun, terdapat pengecualian bagi beberapa sekolah tertentu.
“Untuk sebagian besar sekolah dilakukan secara online, kecuali sekolah unggulan atau berasrama seperti SMA Negeri 2 Matauli Pandan, serta 14 sekolah yang terdampak bencana,” jelasnya.
Ia menambahkan, daftar lengkap sekolah yang menggunakan sistem offline akan dicantumkan secara transparan dalam juknis resmi.
Dengan waktu persiapan yang relatif singkat, Dinas Pendidikan Sumut menekankan pentingnya sosialisasi masif kepada masyarakat, khususnya calon peserta didik dan orang tua.
“Sosialisasi harus dilakukan secara masif oleh cabang dinas, sekolah, hingga ke tingkat SMP, karena waktu kita kurang dari satu bulan,” kata Alexander.
Untuk mengantisipasi kendala teknis saat pendaftaran, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Kami berkolaborasi dengan Kominfo untuk menambah bandwidth dan kapasitas server agar tidak terjadi gangguan saat pendaftaran maupun pengumuman,” ujarnya.
Dalam hal verifikasi data calon siswa jalur afirmasi, Disdik Sumut bekerja sama dengan Dinas Sosial dengan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTKSN).
“Untuk jalur afirmasi tidak perlu lagi membawa surat keterangan khusus, karena semua diverifikasi melalui data DTKSN,” jelasnya.
SPMB 2026 akan dilaksanakan melalui empat jalur utama, yaitu domisili, mutasi, afirmasi, dan prestasi.
Jalur Domisili (SMA & SMK) menjadi jalur utama, dengan seleksi berdasarkan nilai rapor, jarak tempat tinggal, dan usia jika terjadi kelebihan kuota.
Jalur Mutasi (SMA) memiliki kuota sebesar 5 persen.
Jalur Afirmasi (SMA & SMK) berkisar 30–35 persen, dengan verifikasi berbasis DTKSN.
Jalur Prestasi (SMA & SMK) mengisi sisa kuota berdasarkan nilai akademik dan non-akademik.
Alexander menjelaskan, untuk jalur domisili, setiap sekolah telah memiliki pemetaan wilayah yang wajib diikuti oleh calon siswa.
“Setiap sekolah sudah ditentukan wilayahnya, misalnya SMA Negeri 1 Medan melayani wilayah Medan Polonia dan beberapa kelurahan di Medan Baru,” ujarnya.
Tahun ini juga menjadi awal penerapan Tes Kompetensi Akademik (TKA) untuk tingkat SMP. Namun, hasil TKA belum dapat digunakan dalam proses seleksi jalur domisili.
“TKA memang sudah mulai diterapkan, tapi hasilnya belum keluar, jadi belum kita gunakan dalam perangkingan jalur domisili,” kata Alexander.
Jadwal Dibagi Dua Gelombang
Pelaksanaan SPMB akan dibagi menjadi dua gelombang:
Gelombang I (Domisili, Mutasi, Afirmasi):
18 Mei untuk wilayah 7–14
25 Mei untuk wilayah 1–6
Gelombang II (Prestasi):
Minggu pertama Juni untuk wilayah 7–14Minggu berikutnya untuk wilayah 1–6
Secara umum, kapasitas maksimal satu rombongan belajar (rombel) ditetapkan sebanyak 36 siswa. Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa sekolah.
“Salah satu pengecualian adalah SMA Negeri 1 Berastagi yang tahun ini menerima hingga 40 siswa per rombel karena keterbatasan sekolah negeri di wilayah sekitarnya,” jelasnya.
Menurut Alexander, kebijakan tersebut diambil berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya dan telah mendapat persetujuan dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP)..
Untuk sekolah yang menggunakan metode pendaftaran offline akibat terdampak bencana, calon siswa diwajibkan melampirkan dokumen tambahan.
“Calon siswa harus menyertakan surat keterangan terdampak bencana dari pemerintah setempat atau sekolah asal,” pungkasnya.
Dengan berbagai persiapan yang dilakukan, Dinas Pendidikan Sumut optimistis pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan lancar, transparan, dan akuntabel (MR/red)
Keterangan Foto :Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga.(metrorakyat.com)
