Akte Kematian Kurang ‘Diminati’ Warga Karo

Akte Kematian Kurang ‘Diminati’  Warga Karo
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANAH KARO – Jangan menganggap enteng dengan kepemilikan akta kematian. Karena dokumen kependudukan yang satu ini sangat penting dan bermanfaat dalam persyaratan pengurusan pembagian waris, pensiun dan status janda atau duda.

Begitu juga sebagai persyaratan pengurusan hutang piutang, asuransi, penghapusan data pribadi, pemberian tunjangan keluarga dan memberikan kontribusi dalam pemeliharaan database kependudukan yang akurat, mutakhir dan realible.

Di Kabupaten Karo sendiri, antusiasme masyarakat sangat rendah atau minim membuat dokumen kematian jika ada keluarganya yang meninggal. Padahal pencatatan data kependudukan dilakukan untuk mengetahui seberapa banyak jumlah penduduk yang datang atau pergi, kelahiran ataupu kematian.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemkab Karo, Susi Iswara Bangun melalui Sekretaris Drs. Indra Bangun, Rabu (24/7/2019) di ruang kerjanya.

“Padahal akte kematian itu termasuk dokumen penting dan pembuatannya gratis tak dipungut biaya sepeserpun. Proses pembuatan atau mengurus di Dukcapil hanya 2 hari sudah siap cetak,”ujarnya.

Ia mengatakan, jika tahun ini terhitung dari bulan Januari hingga Juni hanya 180 lembar blanko akte kematian yang diterbitkan. Warga menganggap akte kematian itu tidak penting, kebanyakan yang mengurus hanya orang-orang kelas menengah keatas. Itupun untuk persoalan pembagian warisan makanya diurus.

“Tidak seperti halnya akte kelahiran dan akte perkawinan. Pembuatan akte kematian kurang diminati, sangat minim permohonan. Akte kematian tidak hanya untuk kepentingan warga tetapi juga menyangkut data penduduk untuk pemilu, penyaluran raskin dan program-program lainnya dari pemerintah,”jelas Bangun.

Lebih lanjut dikatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah sosialisasi melalui media cetak dan elektronik. Bahkan harus ‘jemput bola’ atau pelayanan keliling ke desa-desa. Disdukcapil berulang kali menyatakan jika akte kematian juga sangat penting dimiliki setelah ada anggota keluarga yang meninggal.

“ Bukan hanya melaporkan dan meminta surat keterangan meninggal ke RT atau kepala desa. Itu belum cukup, harus diurus di dukcapil juga. Batas pembuatan 6 bulan setelah ada keluarga yang meninggal. Kalau sudah lebih harus ke pengadilan untuk dikeluarkan penetapannya. Jadi semakin ribet pengurusannya apalagi kalau sudah diatas 10 tahun,”ujarnya.

Adapun syarat pengurusan akte kematian yakni, surat keterangan kematian dari kelurahan, surat keterangan kematian dari rumah sakit, foto copy KK dan KTP almarhum dan pemohon, foto copy kutipan akte perkawinan/akte nikah dalam hal yang meninggal dan foto copy kutipan akte kelahiran yang meninggal. (MR/Anita)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.