Paripurna DPRD Setujui 2 Ranperda Sergai Menjadi Perda
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rapat paripurna bertempat di Gedung DPRD, Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kqbupaten Sergai, Jumat (19/7/2019).
Dalam rapat paripurna itu mengangkat agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran dan laporan Panitia Khusus, serta pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019, dan Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai tahun 2013 – 2033 serta Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
Rapat yang secara resmi dibuka oleh Ketua DPRD Sergai, H.Syahlan Siregar, ST tersebut dihadiri Wabup Sergai H.Darma Wijaya, Wakil Ketua DPRD Defriati Tamba, S.Pd, Hasbullah Hadi Damanik, SE dan Riady, S.Pd, Sekretaris Dewan, para Anggota DPRD, Asisten Pemerintahan Umum Drs.Herlan Panggabean, Staf Ahli Bupati, jajaran Kepala OPD, pejabat Administrator dan Camat se – Sergai serta insan pers.
Ucapan terimakasih disampaikan Wakil Bupati Sergai H.Darma Wijaya kepada jajaran DPRD Kabupaten Sergai yang telah membahas dan menyetujui 2 Ranperda yaitu, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Bantuan Hukum untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
“Terimakasih atas saran dan catatan yang diberikan Dewan sehingga nantinya menjadi perhatian, dan akan ditindaklanjuti demi perbaikan kinerja pelayanan publik sekaligus pembangunan di Kabupaten Sergai Tanah Bertuah Negeri Beradat ini,” ungkap Wabup Sergai.
Sebelumnya rapat paripurna tersebut tidak quorum dan sempat diskors, karena hanya dihadiri sekitar 23 orang dari 45 anggota Dewan Kabupaten Sergai yang ada.
Dan selang beberapa jam kemudian rapat paripurna DPRD Serdang Bedagai (Sergai) baru dilanjutkan, dan 2 Ranperda disetujui menjadi Perda Sergai dengan penandatangan dan penyerahan berita acara persetujuan bersama antara Wabup Sergai H.Darma Wijaya dan DPRD Sergai. (MR/AZMI)


