Satres Narkoba Polsek Tambora Amankan Seorang Karyawan Saat Hendak Transaksi Narkoba
METRORAKYAT.COM, JAKARTA BARAT – Satuan Narkoba Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil mengamankan seorang karyawan berinisial PA (21 thn) warga Pesing Koneng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pelaku PA di tangkap saat hendak melakukan transaksi kepada pelanggannya di Tanjung Duren Utara IV, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora, Jakarta Barat, Kompol Iver son Manossoh menerangkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang karyawan swasta saat hendak melakukan transaksi jual beli barang terlarang berupa narkoba jenis sabu.
“Anggota kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa :
1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram.
10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu berat Britto 46,62 gram.
1 (satu) unit HP Xiaomi warna putih.
1 (satu) unit sepeda motor Scoopy B 4084 BPU warna hitam.” Ujarnya Kapolsek, Jumat (18/7/19).
Sementara di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang hendak mengantarkan barang terlarang berupa narkoba.
“Saat anggota kami berada di lokasi menemukan ciri-ciri yang sesuai diduga pelaku dan benar saat di lakukan penangkapan, anggota kami berhasil menemukan barang bukti yang di duga narkoba jenis sabu,” katanya.
Menurut keterangan pelaku, barang haram tersebut di dapat dari temannya yang berinisial HN (DPO) untuk mengantarkan barang tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MR/IS)
