Sering Lolos Pengejaran Petugas ,Pengedar Narkoba Rubuh Ditembak Satres Narkoba Polres Sergai

Sering Lolos Pengejaran Petugas ,Pengedar Narkoba Rubuh Ditembak Satres Narkoba Polres Sergai
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI -Polres Sergai dibawah kepemimpinan Kapolres H.AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu,S.Sos.,SIK.,M.Si melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu,S.H.,M.H. berhasil mengungkap pengedar Narkotika Jenis Shabu yang sudah menjadi target Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai  di Lingkungan Tempel kelurahan Simpang Tiga Pekan ,Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.Kamis (18/7/2019)

Menurut Informasi yang dihimpun Awak media,Deni Pranata(23) warga Lingkungan Tempel kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai berhasil diringkus saat melakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan serta mengindahkan pemeriksaan sehingga kaki kiri pelaku dilumpuhkan petugas.

Dari Tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti,1 (satu) plastik klip berisi kristal berat bruto 9,85 Gram,1 (satu) plastik klip berisi kristal berat bruto 0,44 Gram dengan total barang bukti diduga Narkotika Sabu seberat 10,2 9 Gram,1 (satu) unit timbangan elektrik dan 65 Plastik klip kosong berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu,S.H.,M.H. saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku pengedar narkoba terpaksa harus dilumpuhkan timah panas dikarenakan melakukan perlawanan kepada petugas  disalah satu Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga kecamatan Perbaungan salah satu merupakan perkampungan narkoba di wilayah hukum Polres Sergai.

“Beberapa kali melakukan penangkapan tersangka Deni Pranata saat hendak dilakukan penangkapan berhasil lolos dari pengejaran petugas.saat menelusuri kembali tersangka diketahui duduk diteras rumahnya.pada saat melakukan penggeledahan pelaku melakukan perlawanan dengan cara menerjang petugas.Sehingga dalam keadaan terpaksa mengawali tembakan peringatan namun tetap diindahkan sehingga kaki kirinya terpaksa harus dilumpuhkan,” terangnya.

Menurutnya,saat melumpuhkan pelaku kaki kiri tersangka.petugas berhasil mengamankan barang bukti ditempat duduk tersangka membawa pertolongan kepada pelaku dibawa berobat Ke Rumah Sakit Sulaiman Firdaus lalu memboyong pelaku dan barang bukti ke Polres Segai guna pemeriksaan.

“Saat diinterogasi terhadap tersangka Deni Pranata mengakui sudah setahun menjual narkoba jenis Shabu,dimana dia mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial IP, terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,”terang Martualesi mengakhiri awak media.(mr/Marihot)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.