Sefnath Mosso : Menilai DPRD Di Bodohi Sehingga Tidak Mengawal Kebijakan Bupati Terkait 17 Distrik

Sefnath Mosso : Menilai DPRD Di Bodohi Sehingga Tidak Mengawal Kebijakan Bupati Terkait 17 Distrik
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MAYBRAT – Stetmen dari salah satu Anggota DPRD Kabupaten Maybrat berinisial (KS), yang termuat di salah satu media online dua hari yang lalu, yang meminta Bupati kabupaten maybrat segera mengaktifkan kembali 17  Distrik yang di mekarkan oleh pemerintahan sebelumnya, hal ini sempat menuai kritikan  dari petinggi partai politik, pemerintah dan masyarakat pada umumnya di kabupaten Maybrat.

Senadah dengan apa yang saat ini di ungkap oleh ketua KNPI Distrik Ayamaru Jaya Sefnath Stevi Mosso, saat menghubungi wartawan lewat via telpon selulernya senin (01/07/2019), dirinya menjelaskan Perda Nomor 5 dan 7 Terkait pemekarang 17 Distrik dan 136 Kampung persiapan itukan semua sudah final dan mendapat keabsahan Hukum yang sangat jelas dari Pemerintah Propinsi Papua Barat dan Pemerintah pusat melalui Mentri Dalam Negri (Mendagri) juga sudah menyetujui sehingga Masuk dalam perencanaan APBD Kabupaten Maybrat Tahun 2016, tahun  2017, sehingga 17 Distrik dan 136 kampung ini mengelola Anggarannya sendiri.

“Namun setelah Pemilukada selesai,  Bupati terpilih saat ini tidak tidak mengakui 17 Distrik dan 136 Kampung yang di mekarkan oleh pemerintahan Sebelumnya, karena ada hal teknis atau faktor lain yang mendasar, sehingga menyebkan pemerintahan saat ini tidak mengakui 17 Distrik yang di maksud, “ucapnya.

Stevi menambahkan, tugas dan kewewenang DPRD yaitu membentuk Peraturan Daerah bersama Bupati, Guna membahas dan memberikan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD, yang di ajukan oleh Bupati Kabupaten Maybrat dalam satu tahun anggaran.

Kalau sudah seperti begini berarti DPRD Kabupaten Maybrat di nilai tidak kuasai Aturan sehingga Gampang dibodohi Oleh Pihak Eksekutif dengan memberikan proyek pembongkaran jalan baru atau proyek lainnya untuk di kerjakan, sehingg DPRD lupakan apa yang sebenarnya harus diperjuangkan, mereka lupa akan Tugas serta Fungsi Pengawasan Terhadap Kebijakan Bupati.

“Sekarang yang menjadi pertanyaan kenapa topik dari 17 Distrik dan 136 Kampung ini sudah tidak ada atau Tenggelam di Tahun 2017 Akhir, baru sampai tahun 2018 hingga  tahun 2019 ini , baru mau di ungkit kembali, setahu kami DPRD yang periode sekarang inikan masih aktif mereka yang membahas dan menetapkan, terus kenapa tidak mempertanggungjawabkan di depan Bupati Terpilih 2017.

“Jangan karena ada faktor dendam Politik, sehingga baru mau dilakukan saat ini. Ini wibawa Pemerintah bukan wibawa mantan Pejabat Bupati,”jelas Stevi. (MR/Jefri)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.