Ketua PN Gunungsitoli : Herman Jaya Harefa, S.Pdk Pernah Terpidana

Ketua PN Gunungsitoli : Herman Jaya Harefa, S.Pdk Pernah Terpidana
Bagikan

METRORAKYAT.COM, GUNUNG SITOLI – Aliansi Bersama Penuntut Keadilan (BPK) Kepulauan Nias gelar aksi damai di pengadilan Negeri Gunungsitoli Jumat, (17/5/2019).

Sejumlah massa aksi meminta kepada pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk memberikan pernyataan resmi atas kebenaran putusan pengadilan terhadap Herman Jaya Harefa, S.pdk yang di duga pernah terjerat hukum pidana pada tahun 2010 dan 2012 lalu, serta meminta kepada pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk segera melakukan peninjauan kembali Suket yang telah di keluarkan atas Nama Herman Jaya Harefa untuk keperluan pada persyaratan sebagai calon Legislatif dapil 1 Kota Gunungsitol.

Humas pengadilan Negeri Gunungsitoli Taufik Hidayat, kepada massa aksi di ruang sidang pengadilan Gunungsitoli mengatakan, Pengadilan Negeri Gunungsitoli telah membentuk Team untuk melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tentang surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh pengadilan Negeri Gunungsitoli kepada saudara Herman Jaya Harefa bahwa tidak pernah cacat hukum atau terpidana.

“Pengadilan Negeri Gunungsitoli telah membentuk Team untuk melakukan penelusuran kebenaran hal tersebut, nantinya jika terbukti maka nama-nama yang tertera dilaporan masyarakat kita proses,”ujar Taufik.

Di tempat yang sama, Ketua Pengadialan Gunungsitoli Mery Donna Tiur Pasaribu, SH, MH mengakui bahwa atas nama Herman Jaya Harefa, S.pdk pernah di hukum berdasarkan putusan pengadilan Negeri gunungsitoli yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pengadilan Negeri Gunungsitoli juga pernah disurati untuk meminta photocopy dari putusan perkara tindak pidana tersebut dan secara resmi kami telah keluarkan berdasarkan keterbukaan informasi publik.

“Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan Nomor 165/PID.B/2010/ PN. GS disini telah terbukti bahwa pasal yang dilanggar oleh saudara Herman Jaya Harefa alias Herman pasal 311 ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 (satu) Tahun.

Kemudian putusan PN Gunungsitoli dengan Nomor : 232/PID.B/2012/ PN.GS dengan Pasal 310 dengan pidana penjara selama satu bulan dan masa percobaan dua bulan, dan itu artinya tidak pernah masuk ditahanan atau di penjara tetapi di kenakan pidana percobaan, kedua pasal yang disangkakan kepada Herman Jaya Harefa di bawah lima tahun penjara,”ujar Mery. (MR/d1-red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.