Polsek Sunggal Ungkap Kasus Curat Antar Provinsi

Polsek Sunggal Ungkap Kasus Curat Antar Provinsi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Team Pegasus Polsek Sunggal berhasil menangkap 2 pelaku pencurian Roda 4, Lupi Handoko (37) warga Jalan Sunggal Gg. Musholah Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan / Jalan Tanjung
Selamat Gg. Delima Desa Tanjung Selamat Kec. Sunggal Kab.Deli Serdang dan Deky Wahyu utomo als Dedek  (43) warga Jalan Besar Tanjung Selamat Dusun II Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.

Sebagai Korban atas perbuatan kedua pelaku Poltak Sitanggang (40) warga Jalan TD. Pardede Kec. Balige Kab.Toba Samosir.

Kedua pelaku melakukan aksinya disaat pergi ke Porsea. Setibanya di Porsea, Sabtu (18/5/2019) sekira Pukul 00.30 Wib,  kedua Pelaku melihat 1 (satu) Unit Mobil Carry Mini Bus terparkir di depan rumah. 

Melihat sekeliling dalam keadaan sepi, Pelaku langsung menghampiri Mobil tersebut dan langsung melakukan pencurian terhadap mobil tersebut dan setelah berhasil pelaku langsung membawa Mobil tersebut ke Kota Medan. 

Mendapat informasi dari masyarakat, Senin (20/5/2019) sekira pukul 13.00 wib, bahwasanya di Jalan Perjuangan Gg Delima ada pelaku pencuri R4. Kemudian oleh Unit Reskrim Polsek Sunggal dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Sunggal IPDA J. Simamora menindak lanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan 2 org pelaku.

Namun pada saat panangkapan  kedua Pelaku melakukan perlawanan dan oleh Petugas dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua tersangka sehingga dapat diamankan. 

Dari kedua pelaku berhasil disita barang bukti 1 unit mobil Suzuki Carry Furtura BK 1315 EA beserta barang bukti yang terdapat didalamnya dan saat dilakukan iterograsi awal pelaku menerangkan telah melakukan pencurian sebanyak 4 kali di berbagai daerah, seperti di wilayah Sipirok Balige dan Porsea.

Dalam paparan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, ” Kedua tersangka sudah sering melakukan pencurian R4 di berbagai daerah,” terangnya.

Saat ini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan dan pasal yang di persangkakan terhadap kedua pelaku pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MR/Rahmad).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.