Ucok Sihombing Di Ringkus Reskrim Polsek Perdagangan

Ucok Sihombing Di Ringkus Reskrim Polsek Perdagangan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – Lama menjadi buronan Polisi, Ucok Sihombing (28) spesialis pembobol rumah yang merupakan warga Kelurahan  Perdagangan III Kecamatan Bandar berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polsek Perdagangan di warung milik Kansas yang berada di Huta  V Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun , Rabu (8/5/2019) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kronologi kejadian saat itu korban Sri Hartini (40) sedang tidur bersama suaminya yang merupakan warga Jalan Radjamin Purba Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tepatnya  (7/9/2018) yang lalu sekitar pukul 23.00 korban terbangun saat mendengar jeritan anak korban yang sempat melihat pelaku berlari keluar dari depan pintu rumahnya dan koraban pun mengenali wajah pelaku yakni Ucok Sihombing.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang sebesar 17 juta,satu buah ATM Mandiri Syariah, dan ATM BRI serta Kartu Tanda Penduduk milik korban yakni Sri Hartini

Ucok Sihombing diringkus, setelah Satuan Reskrim Polsek Perdagangan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Zikri Muamar SIK mendapat laporan dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa pelaku sedang berada di warung  tuak milik Pak Kansas yang berada di huta V Nagori Bandar.

Setelah melihat pelaku,personil Polsek Perdagangan langsung menangkap pelaku Ucok Sihombing dan langsung menginterogasinya , dari hasil interogasi tersebut pelaku mengakui bahwa dia lah pelaku pembobol rumah milik korban Sri Hartini  dan mengambil uang korban sebesar 4 jt dan uang yang diambil sudah habis ia gunakan di Pekan Baru (Riau).

Ucok Sihombing mengaku lari ke Pekan baru karena saat dirinya melakukan pembobolan rumah ,korban sempat melihat pelaku yang lari dari depan rumah pintu korban, dan saat ini pelaku sudah diboyong di Mapolsek Perdagangan.

Kapolsek Perdagangan AKP Supendi SH ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan. “Kita kenakan pasal tindak pidana pencurian  pemberatan, sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) Ke-3e KUH Pidana Sub Pasal 362 KUH Pidana,” ucapnya. (MR/PP)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.