Ketua Komisi Kompetensi Wartawan PWI Berikan Pemahaman Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Pada Anggota dan Calon Anggota PWI
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Ketua Komisi Kompetensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Kamsul Hasan memberikan pemahaman Pedoman Pemberitaan Ramah Anak pada acara bimbingan teknis tata kepemimpinan jurnalis dalam rangka good government untuk peningkatan profesionalisme wartawan yang di tempatkan di hotel LJ, jalan Perintis Kemerdekaan. Sabtu (27/4/19) yang dimulai dari jam 8:00 WIB sampai selesai.
Acara yang berlangsung berkat kerja sama Persatuan wartawan Indonesia provinsi Sumut (PWI) Sumut dengan bekerjasama dengan pemerintah provinsi Sumut melalui Dinas Kominfo Sumatera Utara.
Tampak hadir dalam acara Ketua PWI pusat Atal S.Depari, ketua PWI Sumut Hermansjah, Hasrul Kamal Rokan ( mantan Pimred LKBN Antara), Teguh Sentosa ( pimred rakyat merdeka online) dan Kamsul Hasan ( ketua komisi kompetensi ) PWI Pusat sebagai pembicara.
Acara yang diawali dengan berdoa bersama dengan dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta kata sambutan dari ketua PWI Sumut selaku ketua panita dan kata sambutan dari Ketua PWI Pusat Atal S. Depari yang langsung membuka kegiatan ini secara resmi.
Salah seorang pembicara dalam pembekalanya Kamsul Hasan menjelaskan, bahwa saat ini banyak media baik cetak maupun media online yang tidak ramah pemberitaan terhadap anak yang menjadi korban maupun pelaku tindak pidana.
Media ramah pemberitaan terhadap anak adalah media yang didalamnya menggunakan kata-kata yang baik dan sopan serta tidak menampilkan gambar-gambar yang tidak layak di lihat oleh anak. Contohnya gambar korban kecelakaan, gambar porno grafi, dan gambar-gambar anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana.
” Saat ini banyak sekali menurut data yang saya miliki media yang menampilkan identitas anak yang menjadi korban maupun yang menjadi pelaku suatu tindak pidana,” ucap Kamsul.
Lanjutnya lagi, sebagai wartawan yang memahami kode etik jurnalistik dan berpegang teguh pada undang-undang pers dan selalu berpedoman pada pedoman pemberitaan ramah anak ( PPRA ) dan wartawan dilarang menimbulkan identitas anak yang terlibat maupun yang menjadi korban tindak pidana.
” Satu contoh kasus ada anak yang menjadi korban pelecehan sexual, kita hanya boleh menimbulkan letak tempat tinggal berdasarkan kecamatanya saja dan jangan sampai menimbulkan nama anak, alamat lengkap anak serta nama orang tuanya karena hal tersebut akan membuat masyarakat mengetahui identitasnya yang tentunya hal ini berdampak pada phisikologis anak tersebut,”sebutnya.
Usai memberikan pembekalan para Pembicara memberikan kesempatan pada para calon anggota muda dan kenaikan tingkat anggota muda menjadi anggota biasa PWI Sumut untuk melakukan sesi tanya jawab. (MR/Suriyanto)

