Soal Surat Pengunduran Bupati Madina, Mahasiswa asal Madina nilai “Bupati Sedang Galau dan salah Kaprah “
METRORAKYAT.COM, LHOKSEUMAWE – Masyarakat daerah Mandailing Natal sedang digegerkan dengan beredarnya Surat pengunduran bupati Mandailing Natal, pasalnya Surat pengunduran itu dinilai karena bupati merasa gagal dalam memenangkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden No Urut 01.

Surat yang beredar itu berkop surat lambang Garuda, tertanggal 18 April 2019, Surat No.019.6/1214/TUPIM/2019 yang ditujukan kepada Bpk.Presiden RI dan Menteri dalam Negeri.
Dalam suratnya itu, Bupati Madina mengungkapkan kekecewaannya karena gagal dalam merubah pola pikir masyarakat terkait prestasi Jokowi.
“Sejalan dengan uraian di atas dan mengingat pencerahan sudah cukup kami berikan kepada semua lapisan baik bersama beberapa Putra daerah disertai ulama yang berdomisili di Jakarta/Medan, namun belum berhasil memperbaiki pola pikir masyarakat dalam mendukung berbagai pembangunan, untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak presiden dan sebagai ungkapan rasa tanggung jawab atas ketidak nyamanan ini dengan segala kerendahan hati izinkan kami menyampaikan permohonan untuk berhenti sebagai Bupati Mandailing Natal,” ucap Drs.H.Dahlan Hasan Nst dengan bahasa kecewa yang tertulis di Surat nya itu, pada paragraf ke-3, 18 April 2019 di Panyabungan.
Menanggapi Surat edaran itu, Mahasiswa Hukum Universitas Malikussaleh Asal Mandailing Natal akhirnya ikut berkomentar.
Katanya, Bupati seperti sedang galau akibat pemilu 2019.
“Kenapa karena suara Capres kalah pak Dahlan ini jadi loyo seperti ini? bukan kah sebelum jadi bupati dia telah siap melayani masyarakat Madina? Sungguh memprihatinkan, galau pemilu yang luar biasa,” kata Al Fiki Nasution Pada Wartawan Metrorakyat.com, Senin (22/04/2019).
Sebagai Mahasiswa asal Madina, dan juga semarga dengan sang bupati tercinta, Al Fiki merasa keheranan ulah bupati yang dinilai tak senonoh tersebut.
“Kok bisa bapak ini kek gini, saya kenal beliau akan kebijakan responsif nya dan akibat pemilu beliau seperti ini,” pungkas Al Fiki Nst .
Fiki yang dikenal cerdas di kampus nya tersebut akhirnya memberikan komentar hukum nya, yang menegaskan Sang bupati “salah kaprah” dalam prosedur pengunduran diri.
“UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Pasal 78
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
Dalam Point’ huruf B itu dijelaskan dalam Pasal 79
(1) Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden
melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
“Jadi dalam hal ini jelas, bupati salah kaprah yang langsung menyurati Mendagri dan Presiden, Namun tidak menempuh langkah Utama pada DPRD Mandailing Natal,” papar Al Fiki Nasution.(MR/Arwan)


