Pemantau Jalur Lintas Jaringan Narkoba Antar Propinsi Kandas Di Mapolres Langsa
METRORAKYAT.COM, LANGSA – I (41) pekerja wiraswasta warga dusun durian kecamatan rantau kabupaten aceh tamiang di gelandang ke mapolres langsa setelah terbukti ianya bertugas sebagai pemantau jalur lintas untuk meloloskan 50 Bal Ganja kering ke Sumut, Minggu (21/4/19).
Satresnarkoba awalnya menerima laporan dari masyarakat adanya satu unit mobil (Grand Max) yang sedang melaju dari lhokseumawe menuju sumut dengan membawa 50 Bal Ganja kering, Kasat Res langsung melakukan Observasi dan survei di wilayah hukum polres Langsa.
Hasil pengembangan itu akhirnya ditemukan, I (42) yang bertugas sebagai pemantau jalur lintas, dari ia nya di dapat informasi pasti bahwa benar ada satu unit mobil yang melintas dari Lhokseumawe menuju Sumut yang mengangkut jeruk berisi 50 Bal Ganja.
Saat di temukan Ganja di wilayah Aceh Timur pelaku inisial S telah kabur dengan meninggalkan barang bukti Ganja, barang bukti bersama I (41) sampai berita ini di tayangkan dalam tahanan Mapolres Langsa guna pengembangan lanjutan.
Kapolres Langsa, AKBP Andi Hermawan SIK,M.Sc melalui kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi SIK, membenarkan adanya penangkapan itu dengan bukti 50 Bal Ganja bungkusan lakban kuning berat keseluruhannya 52.750 Gram, 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Beat warna hijau putih, No Pol BK 2225 PAJ, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna merah, Uang tunai sejumlah Rp. 50.000,-, 1 (satu) lembar slip bukti transfer Bank BRI dan 1 (satu) lembar STNK asli Sepmor,” demikian dijabarkan Kasatreskrim. (MR/ATAR)
