GKN di Tiga Lokasi, Polres Sergai Meringkus Empat Orang Pengedar Sabu

GKN di Tiga Lokasi, Polres Sergai Meringkus  Empat Orang Pengedar Sabu
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Polres Sergai dibawah kepemimpinan Kapolres Sergai AKBP H.Juliarman Eka Putra Pasaribu,S.Sos.,SIK.,M.Si  didampingi Kasat Narkoba AKP.Martualesi Sitepu.S.H.,M.H.,memaparkan hasil Gerebekan Kampung Narkoba (GKN) dari tiga lokasi peredaran narkoba di wilayah hukumnya berhasil meringkus empat pelaku dihalaman Polres Sergai. Jumat (12/4/2019)

Gerebek Kampung Narkoba (GKN) Polres Sergai dilakukan ditiga lokasi tempat yaitu di Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Perbaungan dilanjutkan ke Dusun II Desa Pon Kecamatan Sei Ban Ban dan Dusun II Gara Pulo Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah.Rabu(10/4/2019)

Dari Lingkungan Tempel berhasil meringkus Dua pelaku. Surya Efendi Alias Coy(40) dan M.Sani alias Doni (31)dengan barang bukti 15 plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 38,05 Gram dan uang tunai Rp.250.000,- oleh tersangka Surya Efendi alias Coy  saat pemeriksaan pelaku mengakui melakoni pekerjaannya sudah sebulan mengedarkan sabu yang ditiipkan bandar berinisial I setelah terjual mendapatkan keuntungan Rp.200 000 hingga Rp 300 000.

Dari lokasi di Desa Pon berhasil mengamankan seorang tersangka Junaidi (33) alias Ijun  berhasil mengamankan barang bukti sebuah plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 0,25 Gram dan 1 unit Handphone Merk Samsung warna hitam turut diamankan guna pemeriksaan.

Dari lokasi selanjutnya di Dusun II Gara Pulo berhasil menangkap target operasi pelaly,Sahnan(50) alias Anan  dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti 6 paket plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 10,3 Gram dan uang tunai Rp.200.000,- yang pada saat pemeriksaan pelaku melakoninya selama setahun dari berinisial B Masi penyelidikan.

Kapolres Sergai AKBP H.Juliarman Eka Putra Pasaribu,S.Sos.,SIK.,M.Si  didampingi Kasat Narkoba AKP.Martualesi Sitepu.S.H.,M.H., membenarkan uraian pemaparan gerebek kampung narkoba dalam menindaklanjuti agar setiap tempat peredaran narkoba di Wilkum Polres Sergai dapat ditekan peredaran narkoba yang sudah menjadi target dari pada kepolisian

“Upaya ini dilakukan kepolisian ,guna melakukan penekanan para pengeperedaran narkoba dapat ditekan sehingga daerah tersebut bebas dari peredaran narkoba dari tiga lokasi Satres Narkoba empat pelaku pengedar Sabu ,” terangnya Kapolres Sergai AKBP H.Juliarman

Saat ditanyakan pasal yang akan dikenakan kepada empat pelaku.pelaku akan dijerat pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebanyak banyaknya Rp.10 Milyar. (MR/Marihot)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.