DPRD Ingatkan KPU dan Bawaslu Medan Terkait Pemilih
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Komisi A DPRD Medan mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak KPU dan Bawaslu Medan yang berlangsung diruang rapat kerja Komisi A DPRD Medan, Senin (08/04/2019).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu juga dihadiri Ketua DPRD Medan, Henry Jon Hutagalung, serta anggota Komisi A DPRD Medan, diantaranya Andi Lumbangaul, Roby Barus, Proklamasi Naibaho dan Heri Zulkarnain dan komisioner KPU dan Bawaslu Medan.
Pada pertemuan itu, Hery Zulkarnain dan Andi Lumbangaol mempertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi dan implementasi pelaksanaan dilapangan terutama bagi para pemilih yang tidak mempunyai C6 tapi pemilih mempunyai KTP-E apakah mereka bisa mengunakan hak suaranya untuk memilih. “Dan gimana pula dengan pemilih yang sekolahnya diluar kota dan bekerja mengunakan apa mereka bisa menggunakan hak suaranya?,” tanya keduanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Medan, Agussyah Damanik mengatakan menjelaskan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang memperpanjang masa pendaftaran daftar pemilih tambahan Pemilu 2019 menjadi H-7.
Sementara itu, bagi pemilih pindah memilih yang merupakan mahasiswa daerah akan tetapi mau nyoblos di kampusnya belum diatur spesifik diputusan MK. Menganggap mahasiswa yang kuliah di daerah sebagai dari menjalankan tugas sehingga dimungkinkan dapat mengurus pindah memilih.
Diakhir-akhir pertemuan, Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu meminta agar permasalahan pemilihan sudah selesai sebelum pelaksanaan. (MR/Siti)
