OJK Resmikan Rekening Efek Elektronik

OJK Resmikan Rekening Efek Elektronik
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmikan program simplifikasi rekening efek dan rekening dana nasabah secara elektronik sebagai upaya untuk me­ningkatkan inklusi jasa keuangan khususnya di bidang pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (28/3), lanjutnya program penyederhanaan ini diharapkan bisa meningkatkan sisi permintaan di pasar modal serta menumbuhkan tingkat penggu­naan ataupun inklusi di bidang pasar modal, namun tetap menjaga tingkat keamanan transaksi.

“Ini merupakan gong dimulainya im­plementasi penyederhanaan pembukaan re­kening efek dan rekening dana nasabah se­cara elektronik dengan mensinergikan pemanfaatan customer due dilligence (CDD) pihak ketiga antara bank-bank administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) dan Perusahaan Efek,” ujar Hoesen.

Ketentuan mengenai program penyeder­hanaan ini telah diatur oleh OJK dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE­OJK) Nomor 6/SEOJK.04/2019 tentang Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Peran­tara Pedagang Efek.

SEOJK tersebut berisi pedoman teknis pembukaan rekening efek nasabah dan re­kening dana nasabah secara elektronik, pe­nyediaan Customer Due Diligence (CDD) pihak ketiga, serta pedoman formulir pem­bukaan rekening untuk nasabah individual. Penerbitan SEOJK tersebut bertujuan agar pelaksanaan CDD dapat tetap sesuai dengan ketentuan peraturan, namun juga tetap efi­sien dan memudahkan aktifitas transaksi di pasar modal.

Inisiatif penyederhanaan pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah tersebut merupakan dukungan terhadap peru­sahaan efek dalam memberikan layanan transaksi kepada nasabah secara online. Jika sebelumnya, mekanisme “on boarding” atau pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah masih dilakukan manual dan memakan waktu lama.

Namun, dengan terbitnya SEOJK ini akan memungkinkan perusahaan efek memberikan layanan pem­bukaan rekening efek dan rekening dana nasabah lebih cepat dan menjangkau wila­yah yang luas.

SEOJK ini juga menjelaskan bahwa perusahaan efek dapat memanfaatkan CDD yang telah dilakukan bank atas nasabahnya dan dapat digunakan sebagai basis CDD dalam pembukaan rekening dana nasabah bagi calon investor di pasar modal.

Program penyederhanaan ini diharapkan bisa memperluas jangkauan perusahaan efek dalam memberikan layanan kepada investor sehingga dapat mengatasi terbatasnya jaringan pemasaran perusahaan efek yang hanya terfokus di kota besar. (MR/JB Rumapea)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.