Polsek Sunggal Bekuk Pelaku Pencurian Besi Milik PT. Wijaya Karya Beton
METRORAKYAT. COM, MEDAN – Ricky Ramadhan als Benget (32) warga Dusun II Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang terpaksa diciduk petugas Polsek Sunggal atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian besi milik PT. Wijaya Karya Beton, Selasa (19/3/2019) sekira pukul 14.00 WIB.
Pelaku melakukan aksinya di gudang milik PT. Wijaya Karya Beton Jalan Binjai Km. 16 Desa Sei-Semayang Kec. Sunggal, Minggu (10/2/2019). Disaat pelaku beraksi petugas Security PT. Wijaya Karya Beton sedang melakukan patroli disekitar Gudang PT. Wijaya Karya Beton.
Saat itu petugas security melihat 2 (dua) orang laki-laki yang salah satunya di kenalnya bernama Ricky Ramadhan. Ia melihat kedua pelaku sedang memotong Besi dari Beton milik PT. Wijaya Karya Beton.
Melihat petugas security datang, kedua pelaku langsung melarikan diri. Namun petugas sempat melihat salah seorang pelaku yang dikenalnya. Mengetahui telah terjadi tindak pidana pencurian, petugas security langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Sunggal.
Mendapat laporan, team Pegasus Polsek Sunggal Medan melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku. Dan akhirnya Team Pegasus Polsek Sunggal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, Selasa (19/3/2019) sekitar Pukul 04.00 WIB.
Pelaku langsung diboyong ke mako Polsek Sunggal guna pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di gudang milik PT. Wijaya Karya Beton sebanyak 2 kali.
Saat di konfirmasi Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH, Sik, MH melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal IPTU M. Syarif Ginting SH membenarkan tangkapan tersebut. Saat ini pelaku mendekam di tahanan sementara Polsek Sunggal guna menjalani proses Hukum.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman Hukuman maksimal 7 Tahun Penjara. (MR/Rahmat).
