OJK Prioritaskan Lindungi Masyarakat

OJK Prioritaskan Lindungi Masyarakat
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegas­kan, prioritasnya untuk melindungi kepen­tingan masyarakat di tengah semakin ber­kem­bangnya digitalisasi layanan keuangan saat ini.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menga­takan, teknologi sudah me­ngubah perilaku dan kepercayaan orang ter­hadap layanan jasa keuangan dan hal ter­sebut juga berlaku di sektor jasa keua­ngan.

“Kami dari OJK tidak akan melarang, bagaimana masyarakat mendapat teknologi itu. Yang kedua, bagaimana kita bisa memonitor dengan jelas dan kita bisa memberikan koridor. Bagaimana mereka operasinya itu sampai tujuan, jadi masyara­kat bisa mendapat manfaat, harga murah dan juga mereka tidak dibohongi dalam arti mereka dilindungi,” ujar Wimboh dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) di Jakarta, Selasa (27/2) kemarin.

Koridor disini, lanjut Wimboh, tidak berarti OJK akan membatasi perkembangan layanan keuangan digital, seperti fintech. Otoritas justru memberikan jalur berupa kebijakan dalam bentuk regulasi yang dapat mengakomodir kepentingan masyarakat maupun fintech itu sendiri.

“Kebijakannya secara umum dapat di­yakini dan dipahami oleh semua fintech ‘provider’, secara transparan dan harus ada yang bertanggungjawab.

Tentunya tidak boleh melanggar UU yang ada. Jadi bagai­mana kaidah-kaidah itu dipahami. Tanpa itu bisa menjadi liar sehingga konsumen merasa tidak dilindungi,” kata Wimboh.

Menurut Wimboh, potensi berkem­bang­annya fintech, terutama fintech yang menya­lurkan pinjaman (peer to peer lending) sa­ngat besar mengingat sekitar 40 persen ma­syarakat Indonesia masih belum memi­liki rekening bank.

“Sekarang ini banyak masyarakat yang euforia dengan pinjaman online. Pinjaman online itu cepat meskipun mahal, untuk itu sekarang terjadi beberapa ‘assesment’. Nah makanya jika ada masyarakat yang tidak terlindungi, kita panggil dia,” ujar Wimboh.

Untuk itu, ia mengimbau ke­pada pelaku fintech supaya mendaf­tarkan perusahaannya dan mendapatkan izin dari OJK. Ia menegaskan, pihaknya melalui Satgas Waspada Investasi, tidak akan segan-segan menutup perusahaan fintech tersebut.

“Sekitar 600 lebih fintech yang kami tutup karena tidak mendaftar ke OJK. Ma­kanya segera mendaftar agar menjadi legal,” cetusnya. (MR/JB Rumapea)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.