Polres Sergai Gerebek Kampung Narkoba,Tiga Orang Di Ciduk Salah Satunya Wanita
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Satuan Narkoba Polres Sergai gelar hasil tangkapan Gerebek Kampung Narkoba(GKN) .pemaparan ini langsung dipimpin Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu,S.Sos.,SIK, dan didampingi Wakapolres Kompol HR.Sibarani,Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.MH, KBO IPTU Defta,Kanit Idik I IPTU P.Sinuhaji dihalaman Polres Sergai, Kamis (7/2/2019)
Dari hasil Gerebek Kampung Narkoba (GKN) Polres Sergai , berhasil mengamankan tersangka wanita, Siti Hajar (34) alias Siajar, warga Dusun I Kampung Baru Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang bedagai serta berhasil mengamankan barang bukti guna melakukan pemeriksaan.
Saat penggerebekan ,dari tangan pelaku berhasil meringkus 1 (satu) helai plastik klip teransparan berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu degan berat brutto 0,20 gram 8 (delapan) bungkus helai plastik kosong, 1 (satu)pipet ujung runcing dodo, uang tunai sebanyak Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) pecahan Rp.10.000 sebanyak 15 (limabelas) lembar dan pecahan Rp.5000 sebanyak 10(sepuluh) lembar.
Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu,S.Sos.,SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.MH, Membenarkan uraian pemaparan gerebek kampung narkoba adanya peredaran narkoba di wilayah hukum polres Sergai tepatnya Kampung Baru Kecamatan Tanjung Beringin meringkus salah satu pelaku wanita.
” Dari hasil Gerebek Kampung Narkoba personil Satuan Narkoba Polres Sergai berhasil menangkap tersangka bernama Siti Hajar yang pada saat pemeriksaan didalam rumah menemukan dalam sakunya 1(satu) helai plastik klip transparan yg berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu,lalu melakukan penggeledahan mendalam menemukan barang bukti lainnya untuk mendalami guna pemeriksaan,”terang Juliarman.
Menurutnya,saat melakukan pemeriksaan.personil sempat mendapat kesulitan saat membawa pelaku dari massa yang berdatangan dan berusaha melepaskan pelaku lalu berkordinasi dan akhirnya membawa pelaku guna melakukan pemeriksaan.
Di tempat terpisah, satuan narkoba Polres Sergai mencurigai dua orang laki-laki dan saat digeledah ditemukan dua paket sabu tepatnya dikantong celananya tepatnya di Dusun III Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.
Dua pelaku mencurigai, Muhammad Alfian (30) Alias Alfi warga Dusun Ill Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai dan Muhammad Guntur (29) Alias Guntur warga Dusun lll Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Perbaungan.
Dari dua pelaku berhasil disita barang bukti dari tangan Alfi 2(dua) helai plastik klip teransparan yg berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu degan berat brutto 2,22 gram,42 (empat puluh dua) bungkus helai plastik klip kosong, 1 (satu)pipet ujung runcing 1(satu) kotak rokok merk Dunhill.
Melalui dari tangan Guntur berhasil juga disita 1(satu) helai plastik klip transparan yg berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu berat Bruto 0,2 gram,60 (enam puluh) helai plastik klip kosong,1(satu) pipet runcing, 2 (dua) timbangan eletrik. Total bruto 2,24 Gram
Saat dikonfirmasi, dari kedua pelaku merupakan pengedar Kampung Tempel Perbaungan Yang langsung dipimpin kasat Narkoba melakukan grebek kampung narkoba rumah kosong yang pada saat menggeledah rumah kosong yang hasilnya kosong
Kapolres Sergai ,AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu S,Sos,.SIK, saat selesai menggeledah satu rumah yang hasilnya kosong mencurigakan dua orang laki-laki yang saat digeledah menemukan dua paket sabu dari saku celana pelaku lalu mengembangkan didampingi kadus kesebuah rumah kontrakan pelaku dan dari pengembangan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu lalu mengamankan guna pemeriksaan.
Saat pengembangan menurutnya membuahkan hasil dan pada saat pengembangan ibu mertua histeris menjerit- jerit dan tidak berkenan membuka pintu sehingga mengundang perhatian warga yang terbangun dari tidurnya,melihat yang punya rumah tidak berkenan membuka pintu.
Dari penggeledahan didalam rumah tersangka menemukan dilantai kamar belakang 1(satu) paket sabu, 1(satu) unit timbangan elektrik, 1(satu) pipet runcing dan dilobang closed di kamar mandi, 1(satu) unit timbangan elektrik dan 60 (enam puluh) helai kosong ditemukan dibawah jendela.
Saat diruang penyelidikan, pelaku mengakui sudah sekitar 5 bulan berjualan sabu dengan pasaran 1 Gr dibeli seharga Rp.850.000, dijual dalam paketan Rp.50.000 dan Rp.100.000 mendapatkan keuntungan sekitar Rp.200.000,-
Dari ketiga pelaku saat ditanyakan pasal yang akan dikenakan kepada tiga orang pelaku . pelaku akan dijerat pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun terangnya mengakhiri pemaparannya.(MR/Marihot)
