Di Tempat Terpisah, Seorang Jambret dan Seorang Pencuri di Dor Petugas Pegasus Polrestabes Medan
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Tim Pegasus Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus 2 residivis penjambret seorang mahasiswi Chintia Elisabet Silalahi (18) warga Jalan Parsaroan Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa.
Bahkan, kedua pelaku Safrizal alias Ijal (38) warga Gang, Tawon, Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Govinda Sinaga (28) warga Jalan Irian barat psr VII Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, terpaksa ditembak di kedua kakinya karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kanit Ranmor, Iptu Made Yoga Mahendra, dalam paparannya, Sabtu (2/2) sore, mengatakan, aksi penjambretan itu dilakukan tersangka di Jalan Sering, Kecamatan Medan Tembung, Jumat (1/2) sekira pukul 09.00 Wib. Saat itu, korban tengah melintas seorang diri di Jalan Sering sembari menenteng tas. Saat bersamaan kedua pelaku yang mengendarai kereta satria FU warna hitam BK 5165 CZ memepet korban dan langsung merampas tas korban lalu kabur. Ketika itu korban sempat berteriak ‘jambret’ namun kedua pelaku berhasil lolos.
Akibatnya, korban yang ngekos di Jalan Rela Medan ini menderita kerugian tas berisi 1 unit Hp Samsung Galaxy Mega 58, 1 Unit Hp Oppo A3S, dompet berisi uang tunai Rp. 1,6 juta dan surat-surat berharga dengan total kerugian mencapai Rp. 4.260.000. Merasa keberatan korban lalu membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan bukti LP / 251/ K / I / Yan 2019 / SPKT Restabes medan tgl 01 Februari 2019.
Petugas yang menindaklanjuti laporan korban lalu melakukan olah TKP dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka atas nama Safrizal sedang melintas di Jalan Sampali. Petugas langsung bergerak untuk mengecek informasi tersebut dan benar adanya melihat tersangka lalu mengamankannya. Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya bersama seorang temannya.
“Mendengar pengakuan tersangka, anggota lalu bergerak cepat mengejar teman tersangka bernama Govindo Sinaga di kawasan tanah garapan Sampali dan berhasil meringkusnya,” katanya.
Selanjutnya, petugas menggiring kedua tersangka untuk menunjukan barang bukti, namun keduanya mencoba melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Kemudian petugas memberikan tindakkan tegas terukur dengan menembak kedua kaki masing-masing tersangka. Lalu petugas membawa kedua tersangka me rumah sakit untk pengobatan dan setelah itu memboyongnya ke Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi kedua tersangka memang ‘pemain lama’ dan merupakan residivis,” ungkapnya.
Adapun TKP kedua tersangka pernah beraksi yakni di Jalan Cemara sekitar 1 bulan yang lalu, di Jalan. Sampali 2 bulan yang lalu, di Jalan Krakatau simpang jalan Jemadi sekitar 3 minggu yg lalu dan di Jalan Bilal pada 28 Januari 2019.
Pencuri Mobil Pick Up
Saat bersamaan, Tim Pegasus juga mengungkap kasus pencurian mobil pick up
Suzuki Carry Pik warna hitam BK 9599 EM
milik korban, Nurlela (43) rumah korban di Jalan Irian Barat Gang Tawon Lorong I Baru Kec. Percut Sei Tuan.
“Dalam kasus ini tersangka Safrizal alias Ijal yang kita amankan sebelumnya beraksi lagi dengan tersangka yang berbeda bernama Johan Saputra warga Tanah Garapan PWI, Kec. Percut Sei Tuan,” ungkapnya.
Masih kata Putu, tersangka Johan berhasil diringkus setelah dilakukan pengembangan, Jumat (1/2) dan ianya ditangkap saat berada di dalam rumahnya bersama seorang wanita bernama Nova (33) warga Jalan PWI, Desa Lau Dendang, Kec. Percut Sei Tuan. Namun, tersangka Johan terpaksa ditembak di kedua kakinya karena melawan dan berusaha melarikan diri
“Jadi atas nama Nova masih kita periksa sebagai saksi karena ikut terlibat dalam penjualan mobil curian tersebut. Menurut keterangan tersangka mobil itu dijual di kawasan Namorambe seharga Rp. 10 juta kepada seseorang yang sampai saat ini masih kita selidiki keberadaannya,” pungkasnya. (MR/Suriyanto)
