Dua Pemuda Ini Diringkus Satres Narkoba Polres Nias

Dua Pemuda Ini Diringkus Satres Narkoba Polres Nias
Bagikan

METRORAKYAT.COM, GUNUNGSITOLI – Diduga hendak melakukan transaksi Narkoba, kedua pemuda ini terpaksa di bekuk satres Narkoba Polres Nias Senin, (14/01/2019).

Kedua pemuda ini yakni, EZD (19) laki-laki, Mahasiswa, warga Jln.Yos Sudarso Kel. Saombo, Kecamatan. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli dan Desa Banua Sibohou II, Kec.Alasa Kab.Nias Utara. (MJT), Laki – laki,18 Tahun, Pelajar, warga Jln Golkar Desa Iraonogeba Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

Pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019 sekira pukul 20.30 Wib di Jalan Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Kasat Res Narkoba Polres Nias Iptu Martua Manik, SH,MH bersam Kaurbin Ops Sat Res Narkoba Ipda Hesena Ziliwu,SH,MH dan Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Nias telah mengamankan 2 dua orang laki – laki dewasa yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Nias Iptu Martua Manik, SH,MH melalui Ps Paur Subag Humas Polres Nias Bripka Restu El. Gulo mengatakan, personil Sat Res Narkoba Polres Nias memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang laki – laki yang yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika Jenis sabu – sabu di Jalan Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

Menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu Martua Manik, SH,MH bersama anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di TKP ( Tempat Kejadian Perkara ). Pada saat dilakukan penggeledahan, personil Sat Res Narkoba menemukan 1 (satu) buah plastik klep bening berisi butiran kristal diduga Narkotika Jenis Sabu tidak jauh dari lokasi kedua tersangka dengan disaksikan oleh kedua tersangka. Kemudian kedua tersangka bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Nias untuk dilakukan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka menerangkan bahwa para tersangka telah menyembunyikan narkotika jenis sabu – sabu tidak jauh dari TKP. Sehingga kedua tersangka dibawa kembali ke TKP untuk menunjukan barang bukti dan ditemukan 1 (satu) buah plastik bening berisi butiran kristal diduga Narkotika Jenis Sabu terbungkus kertas timah rokok di dekat tiang listrik tidak jauh dari TKP, Ujar Restu.

Dari tangan kedua tersangka telah diamankan barang bukti.
1 (satu) Buah Plastik Klep Bening berisi butiran kristal diduga Narkotika Jenis Sabu.
1 (satu) Buah Plastik Bening berisi butiran kristal diduga Narkotika Jenis Sabu.
1 (satu) Buah Handphone Android Merek Samsung.
1 (satu) Buah Dompet Berwarna Hitam Merek Levis.
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Supra – X Warna Merah dengan Nomor Polisi BB 2681 UA

Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 132 ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (MR/d1-red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.