Hanya Masalah Sepele, Talitia Nduru Tewas Di Tikam

Hanya Masalah Sepele, Talitia Nduru Tewas Di Tikam
Bagikan

METRORAKYAT.COM, NIAS SELATAN – Pelaku pembunuhan an.Aturai nduru Alias Ama Segani (49) warga Desa Magiao, Kec.Aroma, Kabupaten Nias Selatan berhasil diamankan personil polres Nias Selatan Rabu, (16/01/2019).

Ps Kasubag humas polres Nisel Brigadir Dian Octo Tobing mengatakan, Pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2019 sekira pukul 09.00 WIB pelaku an. AMA SEGANI mendatangi Korban AMA NIBA dengan menanyakan “untuk apa dibicarakan sama orang lain kan kita kita ajanya, hanya masalah segitu ajanya”

Kemudian Pelaku dan Korban berkelahi, setelah itu Pelaku an. AMA SEGANI mencekik leher korban Talitia Nduru (40) dengan mengunakan tangan kanan dan langsung mengambil Pisau milik korban yang diikat dipinggang sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan kanan pelaku dan langsung menusuk korban di bagian dada kanan atas korban.

Korban An. Talitia Nduru Alias AMA NIBA mencoba untuk melawan namun Pelaku An. AMA SEGANI kembali menusuk korban dibagian pipi bagian Kanan korban, kemudian pelaku kembali mengayunkan pisau dengan menggunakan tangan kanan sehingga mengakibatkan luka robek dibagian kening korban. Kemudian pelaku an. AMA SEGANI langsung meninggalkan korban dan kembali kerumah.

Personil Sat Reskrim Polres Nias Selatan mendapatkan Informasi dari Ka Pos Pol Amandraya terkait adanya tindak pidana Pembunuhan yang terjadi Di Desa Hilimagiao Kec. Aramo Kab.Nias Selatan

Setelah mendapatkan informasi tersebut pada Pukul 10.30 Wib Personil Sat Reskrim Polres Nias Selatan yang di Pimpin Oleh KBO RESKRIM IPDA DEMONSTAR, SH segera ke TKP di Desa Hilimagiao Kec. Aramo Kab.Nias Selatan

Setibanya di lokasi Personil Sat Reskrim langsung melakukan Cek TKP kejadian Pembunuhan tersebut dan Mencari tentang keberadaan Tersangka Pembunuhan di Desa Hilimagiao Kec. Aramo Kab.Nias Selatan

Tidak lama kemudia Pada Pukul 12.30 WIB Personil Sat Reskrim Polres Nias Selatan Melakukan Penangkapan Tersangka an. ATURAI NDRURU Als. AMA SEGANI di rumah Tersangka bertempat di Desa Hilimagiao Kec. Aramo Kab.Nias Selatan

Pukul 13.00 WIN Tersangka di bawa ke Mako Polres Nias Selatan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut

“Dari TKP polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti
1 orang tersangka, Pisau yang berukuran ÷ 15 Cm, Parang berukuran ÷ 30 Cm, Baju Korban,” ujar Octo melalui Via Whatsapp. (Mr1/d1-red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.