Andi Lumban Gaol Jelaskan Tiga Tugas Pokok Anggota Dewan Dan Terima Konsultasi Hukum Gratis
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Andi Lumban Gaol, SH mengadakan Reses III DPRD Kota Medan Tahun 2018 Dapil 5, di Jalan Melati Raya/Jalan Ngumban Surbakti, No.35 A, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sabtu (15/12/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pada Reses III yang meliputi kecamatan Medan Selayang, Medan Sunggal, Medan Johor, Medan Polonia, Medan Tuntungan itu merupakan reses terakhir di tahun 2018 ini. Ia meminta agar masyarakat didapilnya (dapil 5) menyampaikan berbagai keluhan atau masalah yang ada dan belum direalisasikan oleh pemerintah kota Medan.
” Manakala ada yang mengetahui, lebih atau kurang yang dilakukan oleh Pemko Medan, keluhan dan masukannya, itu nanti akan saya tampung, saya terima dan akan saya sampaikan kepada Walikota agar di tindaklanjuti,” kata anggota Komisi A ini.
DPRD Kota Medan ditugaskan, turun dan meninjau langsung ke tengah-tengah masyarakat untuk melihat, menerima serta menampung aspirasi yang muncul dari masyarakat.
” Untuk bapak dan ibu sekalian, kalau ada keluhan yang dialami, akan kita bahas dan selanjutnya akan dibawa ke Pemko,” ujarnya.
Andi juga menjelaskan ada 3 tugas pokok anggota Dewan yakni legislasi, membuat undang-undang dan pengawasan.
” Secara Undang-Undang, tugas anggota DPRD itu ada tiga. Pertama mengawasi eksekutif, mengawasi Walikota dan petugasnya. Anggota DPRD berhak mengawasinya. Apabila ada peraturan yang salah atau menyimpang dari Undang-Undang, kita berhak melakukan teguran atau melakukan pengawasan kepada peraturan-peraturan yang berlaku. Kedua, membuat anggaran bersama dengan eksekutif dan yang ketiga adalah membuat Peraturan Daerah (Perda). Jadi, DPRD dengan eksekutif melakukan pembahasan anggaran daripada pelaksanaan Pemerintahan di Kota Medan ini. Saya sebagai anggota DPRD juga sering dimintai tolong dari masyarakat yang bukan merupakan tugas pokok anggota Dewan seperti, banyak masyarakat yang berharap kepada anggota Dewan untuk memindahkan anaknya sekolah dari Dairi ke Medan, dari Deli Serdang ke Medan atau sebaliknya. Ini sebetulnya bukan tugas pokok anggota DPRD. Ada juga yang minta anaknya diurus menjadi tenaga honor atau PNS. Ini sebenarnya betul-betul bukan tugas anggota DPRD dan ini yang harus saya jelaskan. Ada yang lebih sadis lagi, pernah juga ada yang minta proyek ke saya,” ungkapnya.
Lanjut Andi, anggaran maupun kegiatan sosial tidak dapat dilaksanakan jika tidak ada persetujuan dari DPRD Kota Medan.
” Misalnya bagaimana anggaran pendidikan harus dibelanjakan oleh Pemko Medan, bantuan sosial yang dilakukan oleh Pemko, DPRD ikut menyetujui itu. Kalau DPRD belum setuju, maka anggaran atau bantuan itu belum bisa dilakukan oleh Pemerintah Kota,” cetusnya. Pada kesempatan itu Andi juga menyampaikan menerima konsultasi hukum bagi siapa saja yang membutuhkannya dan gratis. (MR/Siti)



