BI Ingatkan Masyarakat,  4 Uang Kertas Tak Berlaku Akhir Desember 2018

BI Ingatkan Masyarakat,  4 Uang Kertas Tak Berlaku Akhir Desember 2018
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Bank Indonesia (BI) mengingatkan kepada masyarakat bahwa empat pecahan rupiah pada tanggal 31 Desember 2018 akan segera di cabut. Adapun uang kertas yang di cabut peredarannya adalah pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999 dan Rp 100.000 tahun emisi 1999.

Seperti yang diketahui, hingga tanggal 30 Desember 2018, uang tersebut masih dapat ditukarkan ke BI. Jadi kami meminta kepada masyarakat yang masih memiliki uang pecahan yang di maksud masih menyimpan/memiliki kesempatan menukarkanya.

Pertama, untuk pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998 bergambar Cut Nyak Dhien akan di Cabut BI. Uang ini di bagian belakangnya bergambar Segara Anak di Gunung Rinjani. Kedua, pencabutan terjadi untuk pecahan Rp 20.000 tahun emisi 1998 bergambar Ki Hajar Dewantara.

Selanjutnya uang kertas pecahan Rp 50.000 tahun emisi 1999 bergambar pencipta lagu Indonesia Raya Wage Rudolf Supratman dan yang terakhir pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1999 yang bergambar Presiden dan Wakil Presiden pertama Indonesia Soekarno – Hatta dengan gambar belakang gedung Musyawarah Perwakilan Rakyat (MPR).

Ini aturan yang tertuang dalam peraturan BI Nomor 10/33/PBI/2018 yang mengatur tentang pencabutan uang kertas pecahan tersebut. (MR/Josbandi)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.