Polres Taput Berhasil Sikat Tersangka Narkotika
METRORAKYAT.COM, TAPUT- Polres Tapanuli Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di Wililayah Hukum Polres Tapanuli Utara pada Hari Selasa (27/11) 2018. Sekira Pukul 17.30 WIB.
Dua orang terangka diantaranya Inisial LKS, (36) pekerjaan supir, sudah menikah ,warga Dusun Laguboti Desa Sitompul, Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara barangbukti 1(satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ganja (Brutto 0.50 gram).
Dan tersangka JHS (29), Wiraswasta, belum kawin, warga Komplek Mesjid Kelurahan Hutatoruan X Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara Tempat barang bukti
dua paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat (brutto 20 gram).
Informasi yang diperoleh METRO RAKYAT dari Kasat Res Narkoba Taput, AKP P.S. SIMBOLON, SH melalui Humas Polres Tapanuli Utara Sutomo pada hari Rabu Tanggal 28 November 2018 mengatakan sekira Pukul 17.30 WIB.
Operasional Sat Reskrim Polres Taput mengamankan inisial LKS, yang diduga pelaku curanmor di kedai tuak di Desa Lumban Holbung Kelurahan, Partali Toruan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara dan pada saat diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap inisial JHS ditemuka 1 amplop narkotika jenis ganja yang dibungkus di kantong celana sebelah kanan, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka bahwa narkotika jenis ganja tersebut di peroleh dari laki-laki yang beriniasial JHS yang merupakan pemilik kedai tuak tersebut, selanjutnya mengamankan pemilik kedai tuak dan dilakukan penggeledahan terhadap JHS dan mengamankan barangbukti berupa 2(dua) paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat.
Selanjutnya petugas mengamankan kedua Tersangka dan barang bukti selanjutnya membawa dan menyerahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tap.Utara guna dilakukan proses sidik. Kata Kasat Res Narkoba Taput AKP P.S. SIMBOLON, SH melalui Humas Polres Tapanuli Utara Sutomo. (MR/PG)
