Polsek Bilah Hilir, Berhasil Menciduk Spesialis Bongkar Rumah yang Ditinggal Pemiliknya

Polsek Bilah Hilir, Berhasil Menciduk Spesialis Bongkar Rumah yang Ditinggal Pemiliknya
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LABUHANBATU – Kepolisian Sektor (Polsek) Bilah Hilir, memaparkan  penangkapan dua pria spesialis bongkar rumah yang ditinggal pemiliknya, di seputaran Negerilama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, yaitu, Sugih (29), warga Lingkungan Pirbun, Kelurahan Negerilama dan Rian Syahputra Nasution (26), warga Lingkungan Bangunsari I, Kelurahan Negeribaru, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (26/10/2018).

Adapun modus operandi yang lakukan kedua pelaku, masuk ke dalam rumah yang ditinggal pemiliknya dengan cara mencongkel pintu belakang dengan menggunakan obeng dan kayu broti yang dibawa. Selanjutnya mengambil barang berharga dan uang pemilik rumah

Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korbannya, Muhammad Yamin (44), warga Lingkungan Bangun Sari I Negeribaru, dengan nomor LP/158/X/2018/Res LB/Sek Bilah Hilir, 20 Oktober 2018 kemarin.

Saat itu, Rabu (17/10/2018), sekira pukul 19.00 WIB, lalu, Yamin meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci, namun sejam kemudian ia pulang dan menemukan rumahnya dalam keadaan porak poranda, serta uang dan barang jualan (rokok) sudah hilang. Setelah diperiksa, pintu belakang rumah yang terbuat dari besi telah terbuka dan dalam keadaan rusak. Atas kejadian tersebut, pada Sabtu (20/10/2018), korban melaporkannya ke Polsek Bilah Hilir.

Dari hasil penyelidikan, tim opsnal Polsek Bilah Hilir mendapat informasi, bahwa pelakunya adalah kedua pria tersebut sehingga dilakukan pecarian.

Pada Rabu (24/10/2018), sekira pukul 01.30 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan dari salah satu warung di Lingkungan Bangunsari I, Negerilama.

Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Dan hasil pengembangan juga terungkap bahwa keduanya merupakan otak dari pembongkaran rumah milik Nurmasni warga Bangunsari I, Negeribaru dan rumah milik Saut Parulian Siallagan warga yang sama, yang sudah melaporkan resmi sebelumnya.

“Dan masih ada 2 warga lagi yang merupakan korban keduanya belum melakukan laporan resmi,” ungkap Kapolsek Bilah Hilir, AKP Ery Prasetyo, saat press realese di Mapolsek.

Barang bukti (BB) yang diamankan dari kedua pelaku, 1 obeng, 1 kayu broti, 10 bungkus rokok Dunhill putih, 6 bungkus Surya, 5 bungkus Dji Sam Soe, 10 bungkus Red Bold, 1 bungkus Lucky Strike Mild, 1 baju kaos warna abu-abu, 1 baju kaos warna hitam, 1 sepeda motor Yamaha RX King, 1 besi bulat, 1 laptop merek Asus dan masih banyak lagi sisa BB yang belum ditemukan.

“Kedua pelaku dikenai pasal 363 ayat 2 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas 6 tahun penjara. Dan ini akan terus kita kembangkan,”tambah Ery Prasetyo.(MR/Haposan Sinaga)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.