Kesigapan Sat Res Narkoba Ringkus Empat Pengedar Sabu

Kesigapan Sat Res Narkoba Ringkus Empat Pengedar Sabu
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGSA- Sat Res Narkoba Polres Langsa ringkus empat orang pemuda pemilik sabu dengan pil ektasi di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) terpisah, Senin (15/10/18).

Kapolres Langsa AKBP, Satya Yudha Prakasa,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi SIK menjelaskan penangkapan pelaku berkat laporan masyarakat bahwa di seputaran Kota Langsa akan terjadi transaksi jual beli sabu dan Ekstasi.

Menerima laporan itu Tim Ops Narkoba melakukan penyelidikan, tepatnya Minggu 14 Oktober sekira pukul 23.00 WIB di warkop langsa kupi gampong matang Seulimeng kec. Langsa barat diamankan FM (19), warga Gampong Jawa belakang kec.Langsa kota yang hendak melakukan transaksi.

Dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti (BB) Pil Ekstasi sebanyak 19 (sembilan belas) butir warna merah terbungkus plastik dengan berat 7 (tujuh) gram,1 (satu) paket sabu seberat 0,25 gram, 1(satu) tas kecil warna hitam dan 1 (satu) unit hand phone merk Nokia warna hitam.

” Setelah dilakukan pengembangan dari pelaku pertama maka pada hari senin 15 Oktober sekira pukul 04.00 wib di jalan Nibung Raya kec,Medan Petisah Kota Medan Prov. Sumut berhasil diamankan BH (24) warga dusun Pendidikan Gampong Timbang Langsa, Langsa Baro “.

Dari tangan BH diamankan BB berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia warna orange, selanjutnya di hari yang sama dan di TKP yang sama sekira pukul 05.30 WIB berhasil di amankan lagi 2 (dua) pelaku FR (19) Wiraswasta, dusun Bukit Keramat Gampong Aramia kec,Birem Bayeun kab, Aceh Timur dan RI ( 41warga jalan Jangka No. 54 kel, Sei Putih Barat kec, Medan Petisah Prov.Sumut.

Dari ketiga pelaku di temukan BB 2 (dua) plastik tembus pandang berisikan 87 (delapan puluh tujuh) butir pil Ekstasi warna merah seberat 28,83 Gram, 1 (satu) dompet warna abu-abu dan 1 (satu) unit HP merk Maxtron warna merah putih.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat pelaku tersebut dan BB di amankan di Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut” ujar Kasat. (MR/ATAR)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.