Tidak Profesional Dalam Menjalankan Tugas, Oknum Penyidik Polsek Deli tua Terancam di propam kan

Tidak Profesional Dalam Menjalankan Tugas, Oknum Penyidik Polsek Deli tua Terancam di propam kan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Tidak puas dan merasa penyidik yang menangani kasus pencurian sepeda motor miliknya tidak profesional, seorang pedagang es kelapa  muda mengancam akan mempropamkan oknum penyidik Polsek Deli Tua.

Bersama tiga orang rekannya Nurjanah (43) warga jalan Deli Tua Gang Dahlia datangi unit propam Polrestabes Medan. Selasa (16/10/2018) jam 10:00 WIB.

Bukan tanpa alasan Ibu rumah tangga ini melaporkan permasalahan itu pada propam Polrestabes Medan, sebab ia merasa tak puas karena seorang pelaku yang di duga sebagai penadah sepeda motornya yang dicuri tak ditahan oleh oknum penyidik.

Nurjanah menjelaskan pada saat di temui di Polrestabes Medan usai mendatangi  Propam bahwa dirinya sengaja membuat laporan ke propam karena menganggap penyidik telah menjalankan tugas dan fungsinya secara tidak profesional.

” Masak tidak ditahan penyidik, penadah sepeda motor Honda Sonic punyaku bang, dengan alasan tak cukup bukti dan menurut berita yang aku baca di media online Kapolseknya mengatakan bahwa tidak cukup bukti untuk menahan penadahnya itu, karena penadah itu hanya sebagai perantara, itu da nggak betul bang,” ucap Nurjanah.

Sambungnya lagi, si pelaku, kami yang nangkap di hotel Lonari jalan Jamin Ginting terus kami intrograsi pelakunya dan mengatakan bahwa Honda Sonic itu ia jual pada si penadah makanya kami datangi dia (si penadah) di rumahnya terus keduanya kami bawa ke Polsek Deli tua bang,” terang korban.

Di ceritakan lagi, sekarang pelaku udah di lepas oleh penyidik dengan alasan barang bukti sepeda motor Honda Sonic itu nggak ada. “Cemana mau dapat keretanya itu bang, penadah itulah kuncinya. Dan kata Kapolseknya di berita itu mengatakan saksi yang memberatkan si penadah itu cuma satu orang yaitu si tersangka sendiri, seharusnya polisi juga menangkap si Deni (18) warga komplek Brigif 7 Marendal yang mengantarkan sepeda motor curian itu pertama kali kepada sipenadah, kan seharusnya ditangkap juga itu bang, karena bersekongkol melakukan perbuatan jahat,  trus ibu itu yang menadah barang curian kok bisa ditangguhkan padahal kami belum ada perdamaian,”ucap Nurjanah dengan penuh kesal.

Sementara itu Siepropam Polrestabes Medan Aiptu Zulkarnain ketika di konfirmasi metrorakyat.com(16/10) jam 10:30 WIB di lantai dua gedung Propam menjelaskan bahwa saudari Nurjanah kesini masih dalam tahap konsultasi saja dulu,karena setelah saya konfirmasi dengan penyidik yang menangani kasus ini mengatakan bahwa kasus ini masih terus tetap berlanjut.

” Masih lanjut kasusnya bang,dan si tersangka masih ditahan Kalau si penadah itu ditangguhkan penahanannya karena alasan kesehatan, jadi saya sarankan kepada dia (Nurjanah) untuk sabar sambil menunggu proses hukum selanjutnya, karena menurut saya blom ada kesalahan prosedur dalam hal ini,sebab kewenangan penyidik kalau mau memberikan penangguhan pada pelaku dan tersangka sepanjang itu memenuhi syarat-syarat,”jelas Zulkarnain.

Di ceritakan sebelumnya bahwa seorang ibu rumah tangga bernama Nurjanah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Sonic miliknya BK 5249 AJA nomor Rangka MHIKB11187K165603 dan bernomor mesin KB11E1165594 warna hitam. Selasa (9/10/2018) jam 16:00 WIB

Kejadian bermula pada saat anak korban yang bernama Arif (18) sedang nyenyak tidur di rumahnya,lalu tiba-tiba oleh pelaku yang tak lain adalah temanya sendiri atas nama Bob Harpat Sianipar (18) warga Gang Dwi Kora desa Marendal kecamatan Patumbak langsung merogoh kunci sepeda motor Honda Sonic yang baru di beli korban dengan cara kredit dari kantong celana miliknya.

Usai mengambil kunci pelakupun ( Bob ) langsung membawa kabur sepeda motor tersebut entah kemana.

Usai terbangun dari tidur anak korbanpun terkejut melihat sepeda motor miliknya telah raib, ia pun langsung melaporkan kejadian ini pada ibunya.

Sadar telah jadi korban pencurian akhirnya korbanpun membuat laporan ke Polsek Deli tua dengan nomor STTLP/1192/X/2018/SPKT/Sekta Deli tua.

Mendapat laporan tersebut polisipun turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan.

Bermaksud membantu tugas Polisi korbanpun bersama keluarganya langsung mencari keberadaan pelaku,tepat di hotel Lonari akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh keluarga korban dan pada saat di intrograsi oleh pihak korban Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa sepeda motor milik korban telah ia jual pada seorang penadah yang diketahui warga Patumbak belakang SMP 1 .

Selanjutnya keluarga korban membawa pelaku ketempat penadah namun pada saat tiba disana penadah tidak mengakui perbuatannya.

Selanjutnya oleh pihak keluarga korban keduanya, pelaku dan penadah barang curian ke Polsek Deli tua.

Namun selang beberapa hari kemudian seorang pendah barang curian milik korban di khabarkan telah di lepas Polsek Deli tua.

Kapolsek Deli Tua juga telah dikonfirmasi via pesan whatsapp Senin, (15/10) dengan awak media yang mengatakan bahwa pelaku tidak ditahan karena tak cukup bukti dan unsur KUHP 480 dan minimnya barang bukti. (MR/10)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.