Diduga Miliki Narkotika, Honorer Damkar Gunungsitoli Diciduk Polisi
METRORAKYAT.COM, GUNUNG SITOLI – Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Nias berhasil membekuk satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di pinggir jalan umum depan rumah makan Family, desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli Jumat, (31/9/2018).
Kasat Narkoba Polres Nias, IPTU Soni Zalukhu kepada Metrorakyat.com Melalui via Whatsapp mengatakan, pelaku yakni berinisial HST alias H, Laki-laki (31), pekerjaan sebagai Honorer Di kantor Damkar Gunungsitoli, Warga Dusun 01 Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Pada hari jumat 31 agustus 2018 personil Satres Narkoba Polres Nias sedang melaksanakan Tugas penyelidikan rutin, personil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkotika sekitar jalan pancasila desa mudik, mendapatkan informasi tersebut personil langsung melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 20.00 WIB, Personil melihat HST alias H sedang berada di depan rumah makan Family, personil langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan HST alias H.
Dari hasil penggeledahan, di genggaman tangan HST ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klep ukuran kecil berisikan butiran menyerupai kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan satu lembar kertas timah rokok warna kuning emas,”ujar Iptu Soni.
Lebih lanjutnya, HST alias H beserta barang bukti yang telah di temukan, dibawa ke Kantor Satuan Resnarkoba Polres Nias guna pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 114 atau 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. (MR/d1-red)
