Kuasa Hukum Pedagang Pasar Timah, Asril : Komisi C Seharusnya Turun dan Lihat Situasi di Lapangan Pasar Timah
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kuasa Hukum Pedagang Pasar Timah, Asril Siregar, SH, kepada wartawan menyebutkan sampai kapanpun, pedagang akan terus mempertahankan agar pengembang pasar Timah tidak dapat melaksanakan pembangunan sampai proses hukum yang sedang mereka tempuh inkrah (mendapat putusan hukum tetap). Pasalnya, gugatan para pedagang pasar timah melalui kuasa hukumnya masih tahap Kasasi dan sudah sampai ke tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI).
Asril mengatakan, Sumandi Wijaya selaku pengembang jangan memaksakan kehendak dan ngotot membangun pasar timah sebab diketahui lahan yang akan dibangun tersebut diketahui tidak memiliki izin mendirikan bangunan, AMDAL, UPLdan UKL serta berdiri diatas lahan PT KAI.
“Mereka (Sumandi Wijaya-red) dengan berbagai upaya mengatakan bahwa sudah mengurus semua persyaratan dan mengaku proses hukum yang dilakukan pedagang pasar timah hanyalah tameng untuk menghambat proses pembangunan pasar timah. Dia juga tahu proses yang dilakukan ini adalah hak semua warga negara untuk mendapat keadilan. karena pedagang sedang melakukan upaya hukum, kasasi yang merupakan proses hukum yang belum inkrah,” ujarnya.
Kecewa Dengan Hendra DS
Kuasa Hukum dari Forum Pedagang Pasar Timah ini juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Hendra DS yang dinilai hanya mendengarkan Sumandi Wijaya. “ Dalam sepekan sudah dua kali dilaksanakan RDP tentang pasar Timah, namun tidak pernah mengundang pedagang dan kuasa hukum pedagang agar terjadi komunikasi dua pihak. Komisi C keliru sebab, Sumandi Wijaya adalah pengembang, dan harusnya juga pedagang pasar timah dihadirkan pada saat RDP tersebut. Sebaiknya Hendra DS turun langsung meninjau kelokasi agar di ketahui yang sebenarnya,” bilang Asril.
Kuasa hukum pedagang usai mendengar Komisi C menyetujui pengosongan pasar timah, langsung berkunjung ke Komisi C, namun tidak bertemu dengan Hendra. Namun hanya bertemu dengan anggota Komisi C, Hasyim. Dari Hasyim diketahuilah, bahwa di dalam berkas RDP semua berkas Forum Pedagang Pasar Timah dan disitu juga ada berkas dan gugatan kasasi pihak pedagang ke Mahkamah Agung.
“ Kami malah jadi bertanya-tanya, kenapa Hendra DS tidak menjadikan berkas kami itu sebagai acuan untuk mempertanyakan kembali kepada Sumandi Wijaya, ada apa?,” ungkapnya.
Hanya demi hasrat dan nafsunya, Sumandi Wijaya berupaya agar secepatnya pasar timah di kosongkan oleh Satpol PP Kota Medan “ Kami curiga, kenapa Ketua Komisi C,tanggap sekali dengan pengaduan Sumandi Wijaya yang diketahui adalah pengembang untuk pembangunan pasar timah,” ungkapnya.
Dijelaskan Asril lagi, bahwa konsep yang ditawarkan kepada pedagang tidak sesuai dengan konsep pasar yang ada. Sebab, Sumandi Wijaya akan mengkolaborasikan pasar modern dengan pasar tradisional. Sementara pasar timah merupakan pasar tradisional yang sudah dikenal sejak dulu.
“ Kami juga kecewa dengan Walikota Medan, Dzulmi Eldin dan Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution yang pernah datang kemari saat kampanye dan saat itu mereka berjanji akan membantu aspirasi pedagang pasar timah dan membangun pasar ini menjadi lebih baik.
Diterangkan Asril, forum Pedagang Pasar Timah tetap akan mempertahankan hak mereka dan menantang pemerintah kota Medan dengan akan membangun pasar timah memakai dana dari pedagang sendiri. Diketahui, bahwa bangunan tempat berdirinya bangunan yang telah dibangun oleh Sumandi Wijaya adalah beks rumah warga yang telah digusur oleh pihak PT.KAI saat itu atas perintah PT.KAI untuk pengamanan asset dan pembuatan doble trak. Namun anehnya, disaat dimulainya pembangunan dable trak, disaat itu, pengembang juga mendirikan bangunan tepat di tanah warga bekas penggusuran tersebut.
“Kita minta juga penegak hukum untuk coba menelusuri dari mulai di gusurnya warga tahun 2014 oleh PPT.KAI dengan alasan untuk pengamanan asset dan pembangunan doble trak, sementara bangunan pengembang dibangun di atas lahan PT.KAI, nah 2 bulan lalu ada datang PT.KAI dari pusat, dan pembangunan ini iba-tiba berhenti.
Peraturan yang kita ketahui, ada batas 18 meter area rel kreta api harus kosong dari tempat tinggal warga, ini hanya 6 meter, apa tidak menyalah, inilah yang harus diketahui oleh semua pihak, kalau fair, adil dan bijaksana, saya kira pemerintah tidak sulit mengatur warga negaranya,” tutup Asril.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Hendri Jhon Hutagalung, SE.,SH.,MH, ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum ada memberikan rekomendasi kepada pemko Medan untuk melakukan relokasi atau pengosongan pedagang pasar Timah, sehingga belum ada dasar pengembang untuk meminta Pemko melakukan relokasi di pasar timah tersebut.
” Kita ketahui, pedagang melalui kuasa hukumnya masih melakukanupaya hukum dan masih kasasi, belum ada inkrah atas proses hukumnya,” terang Hendri Jhon melalui telepon selulernya, Kamis,(2/8/18).
Seperti di ketahui, Kamis, (2/8/18) para pedagang pasar timah mendengar pemko Medan melalui Pol PP Kota Medan melakukan relokasi pedagang atas suruhan pengembang yang diduga atas hasil RDP yang dilakukan antara pengembang dan Komisi C DPRD Kota Medan sebelumnya. Hal ini membuat kuasa hukum pedagang turun dan menunggu proses relokasi tersebut yang mereka nilai tidak menghormati proses hukum.
Amatan wartawan, hadir juga di lokasi pasar timah tersebut, para anggota DPRD Kota Medan dari partai PDI Perjuangan diantaranya, Paul Mei Anton Simanjuntak, Daniel Pinem dan Edward Hutabarat bersama pengurus DPC dan PAC PDI Perjuangan Kota Medan(MR/red)

