Curi Kabel Milik PLN, Pria Ini Terpaksa Berurusan Dengan Reskrim Polres Belawan

Curi Kabel Milik PLN, Pria Ini Terpaksa Berurusan Dengan Reskrim Polres Belawan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, BELAWAN – Akibat nekat mencuri kabel Listrik milik PT.PLN, Sukani (56) terpaksa  harus berurusan dengan unit reskrim Polres Belawan.

Tersangka di tangkap Reskrim Polres Belawan Berdasarkan Laporan  Nomor : LP /106/VII/2018/SU/Pel-Blw/Sekta-Belawan. 24 Juli 2018 dengan pelapor
Andrian  Purnawan A, pegawai superviser tehnik PLN,  Jln Platina IV Lingk X No. 108 B Titipapan Kec.  Medan Deli. Selasa,(24/7/18).

Pak Kani yang merupakan  warga jalan Yong Panah Hijau kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Belawan  ini ditangkap dirumahnya tanpa ada perlawanan.

Berdasarkan informasi keberadaan tersangka  tercium oleh petugas berada TKP jalan Pelabuhan Raya depan Bank BRI kelurahan Belawan II kecamatan Belawan. Selanjutnya unit Rekrim Polsek Belawan langsung melakukan penangkapan Selasa (24/07) dan alhasil Sukani alias Pak Kani  sekitar jam 10 Wib tersangka pencuri Kabel listrik milik PT.PLN Persero tanpa melakukan.perlawan kepada petugas .

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka  (Sukani), diboyong ke Polsek Belawan guna pemeriksaan.lebih lanjut.

“Dari hasil introgasi oleh petugas polsek Belawan tersangka mengakui segala perbuatan dengan melakukan 2 kali pencurian secara berturut turut yakni hari Senin dan Rabu dengan 4 meter kabel dengan sendirian,” ujar Kani.

Hasil barang bukti yang berhasil disita dari tersangka untuk dijadikan barang bukti, 1buah besi, 1buah kayu, 1buah tali panjat tiang listrik,1buah buah obeng, 1 buah, gergaji, 1 buah tang pemotong, 1 buah Tang, 1 buah pas, dan yang terakhir sisa kupasan kabel. (MR/Sudin Pasaribu)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.