Dirut PD Pasar Akan Di Panggil Paksa Jika Tidak Hadir Pada Hari Selasa 24 Juli 2018

Dirut PD Pasar Akan Di Panggil Paksa Jika Tidak Hadir Pada Hari Selasa 24 Juli 2018
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala menyesalkan terkait ketidakhadiran Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Medan, Drs. Rusdi Sinuraya ke kantor DPRD Kota Medan, yang sudah dijadwalkan hari ini, Rabu (18/7/18) pukul 10.00 WIB di ruang Banggar, kantor DPRD Kota Medan.

Di jumpai di ruangannya, Rajudin Sagala yang merupakan ketua Pansus LKPJ dan Ketua Komisi II DPRD Kota Medan ini, menjelaskan mengenai tidak hadirnya Dirut PD Pasar yang sudah di undang hadir oleh Ketua Dan Pimpinan DPRD Kota Medan.

“Dirut PD Pasar beserta jajarannya yang harusnya hadir hari ini, tidak dapat hadir. Namun, Beliau (Dirut PD Pasar) mengatakan tidak hadir dengan alasan sudah clear (selesai) pada saat pertemuan tanggal 29 Juni 2018 yang lalu di ruang Banmus. Padahal, saat kita panggil pertama itu hanya sekedar mengklarifikasi ada tidaknya pernyataan dia menghina lembaga? Beliau mengatakan ‘tidak ada’. Makanya waktu dia katakan Wartawan sebaiknya tidak hadir, kita sudah curiga, kenapa dia tidak berani? Ternyata dia, karena kita buat terbuka dengan Wartawan, bilangnya ‘nggak ada’. Padahal yang meliput pernyataan dia itu adalah media sendiri,” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Medan dari Partai PKS, Rabu (18/7/18).

Lanjut Rajudin, menanggapi permintaan Dirut Pd Pasar dan menampung semua yang di sampaikannya, setelah beberapa hari kemudian ternyata rekan-rekan anggota Pansus LKPJ itu menemukan bukti benar bahwa adanya penghinaan terhadap lembaga.

“Jika hari ini Beliau hadir, kita akan sampaikan bukti yang kita punya. Berarti apa yang dia sampaikan pada pertemuan yang lalu, berarti itu pembohongan publik dengan bukti yang kita miliki. Ketua DPRD sudah menyampaikan kepada saya, sebagai Ketua Pansus untuk melakukan pemanggilan yang terakhir. Dalam surat itu, isinya atas perintah Ketua DPRD Kota Medan disebutkan, apabila tidak hadir hari selasa (24/7/18) besok, maka akan digunakan panggilan paksa lewat jalur Polisi terkait pencemaran nama baik lembaga DPRD Medan, pertai,” katanya.

Ketua Fraksi Komisi II DPRD Kota Medan ini menambahkan, Panitia Khusus (Pansus) telah bekerja secara maksimal. Tidak hanya itu saja, kepada awak media Metrorakyat.com Rajudin mengatakan bahwa kinerja Dirut PD Pasar sangat buruk.

“Yang kedua, apa yang diputuskan Pansus, dia mengatakan bahwa itu tidak benar, padahal pansus sudah bekerja maksimal dan apa yang telah dibacakan oleh Pimpinan DPRD itu benar adanya. Dia mengatakan itu laporan keuangan salah. Padahal, laporan keuangan yang dibacakan oleh Ketua DPRD itu adalah laporan yang dia berikan, tidak ditambahi dan tidak kita kurangi. Maka atas dasar itu kita sampaikan bahwa PD Pasar memang kinerjanya bukan buruk, tetapi sangat-sangat buruk. Kalau ini dipertahankan oleh Pak Walikota Medan, ini bukan hanya sekedar pasar ini semakin rusak, bahkan nanti nama Pak Walikota akan semakin rusak citranya di masyarakat,” ungkap Rajudin Sagala. (MR/SITI)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.