Palak Supir, Oknum Ketua OKP Diciduk Pegasus Polsek Kutalimbaru

Palak Supir, Oknum Ketua OKP Diciduk Pegasus Polsek Kutalimbaru
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Polsek Kutalimbaru di pimpin Kapolsek AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Reskrim IPTU Amir Sitepu bersama Team Pegasus berhasil menangkap seorang pelaku pemerasan bernama Suruhen Ginting, LK (63), Agama Kristen, Ketua PP Anak Ranting Desa Sawit Rejo), Alamat Dusun III Gelugur Kuta Desa Sawit Rejo Kec.Kutalimbaru Kab.DS, pada hari ini Senin (16/7/18) sekira pukul 14.00 WIB.

Tersangka tertangkap tangan melakukan aksinya di Jl.Gelugur Rimbun Desa Sawit Rejo Kecamatan Kutalimbaru dengan barang bukti
Uang tunai Rp.10.000,-
4 Lembar kwitansi berstempel PP
1 set buku kwitansi

Penangkapan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut dari LP/64/K/VII/2018 oleh korban bernama OB.Sihombing 49 Tahun pekerjaan sebagai sopir truk yang membawa pakan ternak.

Korban menjelaskan sudah dua kali dipalak oleh tersangka dengan sangat terpaksa harus saya bayarkan kalau tidak mobil tidak akan bisa lewat.

Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka mengakui perbuatan memalak dilakoninya setiap hari dengan sasaran mobil mobil truk atau pick up yang membawa barang barang dan melintas di jalan.

Adapun perburuan terhadap tersangka pemalakan menjadi prioritas utama jajaran Polsek Kutalimbaru dimana sebelumnya tgl 31 Mei 2018 menangkap seorang pemalak bernama IMRAN PERANGIN ANGIN dgn BB Uang tunai Rp.5000,-
Tgl 13 Juni 2018 menangkap pemalak bernama TORA SEMBIRING dengan BB Rp.10.000
Terhadap kedua tersangka ini dilakukan pembinaan karena korban enggan buat laporan.

Kami himbau untuk setiap sopir atau warga di Kecamatan Kutalimbaru yang mengetahui praktek PUNGLI atau PEMALAKAN hubungi kapolsek di No 08126345618 jangan takut kepada mereka, mereka yang melakukan pemalakan kita harus bekerja sama, Presiden Jokowi sendiri sudah menginstruksikan penertiban terhadap pemalak pemalak sopir setelah menerima kehadiran para sopir tanggal 8 Mei 2018 di istana negara.

“Kami jajaran Polsek Kutalimbaru mengingatkan para kepala desa Perpanden, Sampe Cita, Lau Bekeri dan Sawit Rejo ingatkan warga atau ormas yang melakukan pemalakan karena sebelumnya pada saat rapat rapat koordinasi juga hal tersebut sudah saya sampaikan tetapi kenyataannya hingga sekarang praktek pungli masih berjalan dan saya pastikan akan kami tertibkan,”ujar Kapolsek.

Tersangka Suruhen Ginting dipersangkakan melanggar pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.(MR/Suriyanto)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.