Kapolres Pelabuhan Belawan Gelar Musyarawarah Terkait Kisruh Muhsollah Al Hidayah Terjun

Kapolres Pelabuhan Belawan Gelar Musyarawarah Terkait Kisruh Muhsollah Al Hidayah Terjun
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MARELAN –  Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis, SH., MH, menggelar Musyawarah permasalahan Musholla AL-Hidayah Terjun Kecamatan Medan Marelan, pada hari Kamis lalu (12/07) Pukul 17.00 WIB di Aula Kantor Camat Medan Marelan.

Dalam pertemuan ,  Musyawarah terkait Musholla AL-Hidayah sudah 7 (tujuh) kali pertemuan  namun tidak ada kesepakatan bersama antara pihak Ahli waris Hitam Bin Filus dan Sukiman (Muhamadiyah).

Pada   pertemuan yang dilakukan Kamis (12/07/18)  Kembali kembali Tokoh Masyarakat dan Masyarakat Lingk IX (sembilan) dan Muspika dengan mengundang yang bersengketa dan dari Pihak Muhamadiyah ataupun ahli waris Sukiman tidak ada hadir. Namun demikian musyawarah tetap dilaksanakan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH, Waka Polres Pelabuhan Belawan Kompol Mhd Taufik SE MH, Kapolsek Medan Labuhan Kompol H Tampubolon SH, Kasat Binmas Polres Pelabuhan Belawan AKP Justar Purba, Danramil Medan Marelan Kapten Inf P Purba, Camat Medan Marelan Chairunisah, Sekretaris Badan Wakaf Indonesia Tk II (dua) Kota Medan Bonggal Ritonga, Ustat Dr Amran Nasution MH, Kanit IK Polsek Medan Labuhan Iptu M Harahap, Kanit Binmas Polsek Medan Labuhan Iptu Sutrisno SUTRISNO, Dan Seluruh Ahli waris Hitam Bin Filus.turut hadir  dalam pertemuan musyarah untuk mengbil solusi dan kesepakatan.

Ustad Dr Amran Nst MH memberikan pengarahan agar Ikrar Wakaf disertai dengan Sertifikat, agar melakukan  somasi  oleh pihak Muhamadiya,  kepemilikan  dasar Wakaf dan sama-sama memiliki bukti autentik dan materil.

Dalam  pengukuran tanah wakaf,  tidak perlu permisi dengan siapapun dan memang sudah menjadi Hak dari Pihak Kecamatan,  membawa surat dari ahli waris kedua belah pihak diberikan undangan  kepada pihak yang bersengketa untuk hadir  dalam pengukuran lapangan. Apabilah belah pihak salah satu tidak hadir maka pengukuran lapangan tetap  dilaksanakan.

Selanjutnya tugas dari pada Kepala KUA agar mengeluarkan Surat Kenaziran yang Legal berikan SK kenajiran dengan menjelaskan nama status musholla ataupun Mesjid yang sudah terdaftar.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH memberikan arahan dan menghimbau kepada Camat Medan Marelan agar segera melakukan pengukuran Lokasi tanah dengan mengundang Ahli waris yang berbatasan dengan lokasi tanah yang bersengketa, seterusnya  Legalisasi tanah yang di Sahkan oleh BPN, agar warga masyarakat yang beribadah saling toleransi dalam beribadah dan saling menjaga situasi agar tidak terjadi anarkis.

“Pihak yang berwenang akan segera berupaya melegalkan status tanah Musholla AL-Hidayah yang dikeluarkan oleh pihak BPN,” jelas Kapolres.

“Selanjutnya akan dilakukan pertemuan dengan pihak Pimpinan Kepala Wilayah Muhamadiyah Sumatera utara di hadirkan.,”Tutupnya

Sementara Sekretaris Badan Wakaf Kota Medan Bonggal Ritonga menerangkan  pengukuran status tanah Wakaf dan membentuk Nazir,  Tanpa ada Ikrar Wakaf, maka Lurah harus membuat Surat Keterangan tanah Wakaf dan agar tidak terjadi masalah dan tidak boleh dialihkan peruntukannya ” cetus  Bonggal Ritonga

Pertemuan musyawarah berjalan dengan baik dan lancar dengan kondusif.   situasi Kondusif.( MR/Sudin Pasaribu)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.