Minta Berhubungan Badan, ASN Ini Habisi Nyawa Boy Peniel Mendofa

Minta Berhubungan Badan, ASN Ini Habisi Nyawa Boy Peniel Mendofa
Bagikan

METRORAKYAT.COM | GUNUNGSITOLI – AJSH (23) (tersangka) kasus pembunuhan terhadap  Boy Peniel Mendofa (27) (korban) warga desa Hiliweto, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, korban minta berhubungan badan dengan tersangka, Hal ini dikatakan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK, M,H Rabu, (16/5/2018).

Kronologis kejadiannya, pada hari Jumat (12/5/2018) sekitar pukul 20.00 WIB, AJSH (tersangka) menelpon korban meminta untuk datang kerumahnya untuk membicarakan cicilan HP yang dibeli tersangka melalui korban, sekitar Pukul 20.00 WIB Boy (korban) tiba dirumah tersangka dengan mengendarai sepeda motor mendatangi korban.

Tersangka dan korban membicarakan masalah angsuran kredit HP di teras rumah tersangka, pada saat itu tersangka tidak memiliki uang, sementara korban mendesak.

Lalu korban memberi kelonggaran kepada tersangka untuk membayar, dengan syarat korban meminta berhubungan badan sama tersangka, korban dan tersangka berjalan sama menuju samping rumah tersangka disitu mereka melakukan ciuman, tidak lama kemudia tersangka minta ijin untuk masuk kedalam rumah minum air, sesampai di dalam rumah tersangka mengambil pisau lalu disimpan di dalam kantongnya.

Tersangka kembali menemui korban dengan mengantongi pisau dan saat di samping korban tersangka mencium leher Boy (korban) untuk merangsangnya. “Saat korban sudah terangsang tersangka mengambil pisau di kantongnya langsung menempelkan tepat di leher depan korban dan menggorok leher korban,” terang Kapolres Nias saat temu pers di polres Nias.

Lanjut Kapolres lagi, korban sempat teriak meminta tolong dengan bahasa nias ” Tolong, yae jamunu niha/ ya’o” namun tersangka langsung menutup mulut korban. Sekitar 1 jam setengah kemudian korban mengajak adeknya keluar rumah dan minta tolong untuk membantunya memindahkan korban.

Keduanya membawa korban dengan mengendarai sepeda motor korban ke pinggir laut tepatnya pantai Hunambou dan di situlah tersangka bersama adiknya menggali tanah atau pasir lalu mengubur korban.

“Hal ini sedang kita dalami, tidak tertutup kemungkinan kalau ada tersangka lain, terhadap tersangka telah dilakukan penahanan dirumah tahanan Negara Mapolres Nias,”ujarnya.

Atas perbuatannya kepada tersangka di kenakan dengan pasal 340 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (MR/d1-red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.