Bandar Togel Zonk di Polsek Sunggal

Bandar Togel Zonk di Polsek Sunggal
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN – Nasib naas dialami Sudarwin bandar Togel (38) warga jalan Setia budi desa Sunggal kanan kecamatan Sunggal kabupaten Deli serdang harus merasakan dinginya lantai sel tahanan karena melanggar tindak pidana KUHPidana pasal 303 ayat 1 ke 1e, Kamis, (22/3/2018) jam 15:30 WIB

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanaya tindak pudana perjudian yang dilakukan di warung jalan Setia budi desa Sunggal kanan kecamatan Sunggal kabupaten Deli serdang.

Petugas yang menerima informasi langsung turun kelokasi langsung melakukan penyelidikan namun Sudarwin tidak berada di lokasi.

Ahirnya petugas yang berpakaian preman memutuskan untuk menunggu,betul saja setelah beberapa jam ahirnya Sudarman datang namun tidak sendiri, ia datang bersama orang tuanya.

Petugaspun langsung menghampiri targetnya, dan pada saat didekati Sudarwin tampak salah tingkah dan terlihat sedang berusaha menyembunyikan 1 unit handphone kedalam tas milik orang tuanya.

Petugas pun langsung mengambil HP tersebut dan melihat didalam HP tampak rekapan angka-angka togel dari pembeli.

Ahirnya tampa basa-basi Sudarwinpun langsung diboyong ke polsek Sunggal untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Kini Sudarwin terancam hukuman 5 tahun penjara.(MR/Suriyanto).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.