Soal Dugaan Temuan Pelanggaran, Ketua Komisi II DPRD Sergai Siap Panggil Manejemen PTPN IV Regional I Kebun Tanah Raja
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Rentetan temuan buruk di PTPN IV Regional I Kebun Tanah Raja, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, akhirnya menyeret perhatian legislatif.
Kali ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sergai menyatakan siap memanggil Manajer serta jajaran pengurus PTPN IV Kebun Tanah Raja untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah Pasal 149 dan 153.
Ketua Komisi II DPRD Sergai yang membidangi Pertanian, Perkebunan dan Ketenagakerjaan dari Fraksi Gerindra, Hengki Sirait mengaku geram melihat kondisi kebun plat merah tersebut.
“Selaku Ketua Komisi II DPRD Sergai, saya siap memanggil Manajer dan pengurus PTPN IV Regional I Kebun Tanah Raja untuk hearing (pertemuan meminta penjelasan). Karena banyak aduan awak media atas temuan di lapangan terkait kondisi kebun ini sangat memprihatinkan,” tegas Hengki kepada media di Sei Rampah, Kamis (15/10/2026).
Ia juga menambahkan, selaku Ketua Komisi II DPRD Sergai tentunya akan berkoordinasi dengan Ketua DPRD Sergai untuk menyurati dan memanggil secara resmi Manajer PTPN IV Kebun Tanah Raja beserta jajarannya.
“Kita akan gelar RDP terbuka agar jelas, kemana anggaran pemeliharaan itu,” ungkapnya.
Hengki merincikan empat temuan fatal yang menjadi dasar pemanggilan RDP tersebut yaitu :
1. Sawit Dipenuhi Ilalang, di Afdeling IV ditemukan hamparan ilalang tumbuh subur di gawangan sawit produktif. Ilalang yang dibiarkan mengering sangat mengganggu penyerapan hara dan rawan kebakaran lahan.
2. Karet Ditumbuhi Anak Kayu Liar, di areal karet produktif ditemukan tukulan anak kayu liar setinggi pinggang orang dewasa tumbuh
diantara barisan karet yang seharusnya bersih.
3. Serangan Hama Tidak Terkendali, selain gulma, tim media juga menemukan adanya serangan hama ulat pada tanaman yang diduga tidak segera ditangani dengan penyemprotan pestisida secara rutin. Jika dibiarkan maka bisa menjadi dampak tanaman milik warga.
4. Pemanen Bekerja Tanpa APD Diduga Tabrak Aturan K3, Puncaknya di Afdeling III, seorang karyawan pemanen sawit kedapatan bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Tanpa helm, tanpa kacamata, tanpa sarung tangan. Hal ini diduga melanggar UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No.13 Tahun 2003 Pasal 86-87, dan PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3.
Menurut Hengki dari Fraksi Gerindra ini, keempat temuan tersebut mengarah pada satu dugaan besar.
“Jika perawatan tidak dilakukan, hama dibiarkan, ilalang dan anak kayu tumbuh subur, dan pekerja tanpa APD, maka pertanyaannya kemana anggaran pemeliharaan kebun Tahun 2025-2026? Ini aset negara. Kami duga ada penyimpangan anggaran pemeliharaan,” tegas Ketua Komisi II DPRD Sergai.
Sementara itu, terkait berbagai temuan itu, Manager
PTPN IV Regional I Kebun Tanah Raja, Djoel Irwin, saat dikonfirmasi awak media terkait temuan hama ulat, pekerja tanpa APD, dan dugaan penyimpangan biaya perawatan hingga kini belum memberikan jawaban atau keterangan resmi apapun. (MR/AS)
