Tikam Satpam ALS, Pedagang PK-5 Terancam Hukuman Mati
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Manatap Sihombing alias Hercules, pedagang kaki lima yang berjualan di depan stasiun ALS terancam hukuman mati. Pasalnya ia didakwa melakukan pembunuhan sekurity stasiun bus Antar Lintas Sumatera (ALS), Andri Adnan.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Marthias Iskandar disebutkan terdakwa membunuh korban di Jalan SM. Raja KM. 6,5 Kel. Harjosari II Kec. Medan Amplas Kota Medan atau didepan loket ALS pada Kamis, 19 Oktober 2017. Pembunuhan itu dilatarbelakangi karena terdakwa bersama istrinya dilarang membuka kios jualan di depan loket ALS.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo 351 Ayat (3) KUHPidana, ” ucap JPU dihadapan majelis hakim diketuai Janverson Sinaga di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/3/18).
Usai membacakan dakwaan, JPU menghadirkan 6 orang saksi yakni abang pertama korban, Iwan Nasaruddin dan 5 security ALS.
Tapi tak beberapa lama terdakwa datang lagi setelah ditelepon istrinya yang mengatakan mereka kembali dilarang berjualan oleh korban Andri Adnan. Terdakwa pun datang lagi dan sempat bertengkar mulut dengan korban.
Saksi lainnya mengatakan setelah berdebat, terdakwa langsung mengambil sebilah pisau yang sudah disimpannnya di bagasi sepeda motor.
Sementara Iwan mengatakan mengetahui kejadian tersebut setelah dihubungi keluarga. Kemudian ia mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) tetapi korban sudah dibawa ke RS Mitra Sejati. “Saya lihat adik saya ditubuhnya ada dua luka tusukan bagian dada yang nembus ke belakang dan di hulu hati. Sedangkan di tangannya juga ada luka robek pisau tersebut,” ungkapnya.
Dihadapan majelis hakim, Iwan mengatakan korban meninggalkan dua orang anak yang masih kecil. “Waktu kejadian istri korban hamil tua majelis. Kemarin baru saja melahirkan anak kedua. Adik saya meninggalkan anak putra putri,” katanya.
Selama persidangan tampak kerabat korban yang hadir meneteskan air mata. Ibu korban juga terus menangis mengingat peristiwa itu. “Dasar pembunuh kau, tega kau membunuh,” ucap kerabat korban kepada terdakwa saat digiring ke sel tahanan usai sidang.(MR/10)
