Pemprovsu Pastikan DBH 2014 dan 2015 Dilunasi 100 Persen Tahun Ini
MetroRakyat.com I MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) memastikan seluruh kekurangan salur Dana Bagi Hasil (DBH) kabupaten dan kota tahun 2014 dan 2015 dapat dilunaskan tahun ini dan dananya sudah tersedia cukup. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu) H Hasban Ritonga SH kepada wartawan, usai rapat koordinasi dengan para pejabat pengelola keuangan Pemkab dan Pemko se- Sumut di Ruang Beringin Kantor Gubsu, Rabu (15/6). “Semua dana kekurangan salur DBH 2014 dan 2015 sudah tersedia di APBD 2016. Jumlah kekurangan menurut perhitungan kita (Pemprovsu) Rp1,29 triliun. Hingga saat ini (Rabu 15/6-red) sudah dibayarkan Rp1,104 triliun,” jelas Sekdaprovsu didampingi Kuasa Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Pemprovsu Raja Indra Saleh dan Kasubbag Anggaran Fuad Perkasa.
Dia mengatakan, sisa kekurangan salur yang belum ditransfer sebesar Rp187,072 miliar juga sudah siap salur. Dana ini belum diklik karena kabupaten dan kota belum melengkapi persyaratan terutama kwitansi tanda terima sesuai Pergub Nomor 14 Tahun 2013. “Begitu kwitansi diserahkan, Pemprovsu langsung segera membayarkan sisanya. Jadi permasalahannya bukan di pihak kita (Pemprovsu), namun kabupaten/kota yang belum menyerahkan kwitansi sesuai Pergub,” tegas Sekdaprovsu seraya menjelaskan pihaknya sudah menyurati kabupaten/kota agar melengkapi kwitansi ini.
Sekda mengakui dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK baru-baru ini, bahwa di luar perhitungan Pemprovsu itu masih ada kekurangan salur sekira Rp 142 milar. “Ini baru kita ketahui setelah keluar LHP. Untuk ini akan kita bayarkan yang dana akan diadakan pada Perubahan (P) APBD 2016,” jelas Sekdaprovsu. Sedangkan DBH tahun berjalan (2016), jelasnya sudah dapat ditransferkan ke kabupaten/kota untuk semester I setelah Pemkab dan Pemko menyampaikan persyaratan yang diperlukan terutama kwitansi sesuai Pergub Nomor 14 Tahun 2013.
PERSYARATAN BELUM DILENGKAPI
Secara umum lanjut Sekdaprovsu, kekurangan salur DBH tahun 2014 dan 2015 menurut angka perhitungan Pemprovsu sudah dibayarkan kepada 33 Pemkab dan Pemko. Dari jumlah itu, 21 Pemkab dan Pemko sudah lunas 100 persen (di luar LHP BPK) dan 12 lagi meski sudah dibayarkan namun masih ada sisa belum ditransfer karena belum lengkap kwitansi.
Dia menjelaskan, ke-21 Pemkab dan Pemko yang sudah lunas 100 persen (di luar LHP BPK) yakni Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Batubara, Dairi, Sergai, Karo, Labuhanbatu, Langkat, Madina, Nias, Tapteng, Tapsel, Taput, Humbahas, Tobasa, Padangsidempuan, Labura, Nias Utara dan Gunungsitoli. Jumlah dana yang sudah ditransfer Rp1,104 triliun.
Sementara, kata dia, 12 kabupaten / kota yang belum lunas 100 persen karena belum lengkap kwitansi yakni Sibolga (sisa Rp3,409 miliar), Tanjungbalai (sisa Rp6,173 miliar), Asahan (sisa Rp21,652 miliar), Deli Serdang (sisa Rp57,773 miliar). Selanjutnya Simalungun (sisa Rp56,342 miliar), Samosir (sisa Rp3,606 miliar), Palas (sisa Rp13,297 miliar), Paluta (sisa Rp8,340 miliar), Pakpak Bharat (sisa Rp1,569 miliar), Nias Selatan (sisa Rp3,551 miliar), Labusel (sisa Rp10,907 miliar) dan Nias Barat (sisa Rp446,6 juta).
Sekdaprovsu mengimbau kabupaten dan kota yang masih belum melengkapi persyaratan untuk pembayaran sisa DBH 2014 dan 2015 agar segera melengkapinya agar Pemprovsu dapat segera mentransferkan dana sisa dimaksud. Begitu juga untuk persyaratan pembayaran semester I tahun 2016 diimbau segera disampaikan kepada Pemprovsu untuk diproses dan segera dibayarkan kepada masing-masing Pemkab dan Pemko. (MR-02).

