Artis Diduga Lecehkan TNI, Pengamat Dunia Hiburan Zandre Badak Angkat Bicara,Ini Katanya…
METRORAKYAT I JAKARTA- TNI Lembaga Negara berdasarkan Tugas dan fungsinya harus kita hormati sebagai alat Negara dibidang pertahanan.Dan TNI – Polri adalah instrumen penting penjaga keutuhan NKRI sehingga TNI dicintai masyarakat Indonesia.Ketika ada yang tidak etis dan tak layak dan dinilai menjatuhkan wibawa TNI pasti masyakat akan marah.
Hebohnya pemberitaan soal dugaan pelecehan TNI yang bermula terjadi ada Jumat (19/1/2018) lalu, program acara musik bercampur banyolan, Dahsyat yang ditayangkan stasiun televisi RCTI menyita perhatian banyak netizen.
Acara tersebut disorot karena aksi makan kue yang dinilai melecehkan pasalnya,kue yang harus dimakan peserta diikat pada sebuah tali yang dihubungkan ke kaki artis yang sedang duduk di samping peserta.
Peserta harus berlutut sambil menghabiskan kue tersebut, ambil tertawa-tawa, kedua artis yang terekam dalam video tersebut menggoyang-goyangkan kaki mereka di dekat wajah peserta yang berlutut hal ini mebuat reaksi dari berbagai lapisan masyarakat.
Pengamat Dunia Hiburan yang juga Manager Artis dibawah naungan ZEBE Management, Zandre Badak turut angkat bicara.
Menurutnya, seharusnya baik artis maupun bintang tamu tidak serta mengikuti arahan scenario baik dr pikah TV maupun tim creatif, sehingga jika merasa tidak layak dan tidak patut, seharusnya artis berani menolak segmen atau adegan tersebut dan bisa diganti dengan adegan lainnya.
“Felicya ini tergolong artis junior alias baru, yang sedang booming di Sinetron Dunia Terbalik, mungkin dia tidak menyangka bahwa acara yang diisinya akan menimbulkan polemik dan sampai ke pihak ke polisian, seharusnya Felicya dapat menolak Adegan yang diyakini tak pantas dan tidak beretika jika dilakukannya”, ujar Manager Yeyen Lidya dan Ucok Baba saat dihubungi melalui saluran telephone seluller.
Zandre juga menyarankan agar Felicya dan kawan kawan yang terlibat dalam segment itu sowan ke pimpinan TNI AD dengan mengajak Anggota TNI yang turut dalam agegan tersebut agar dapat menfklarifikasi kondisi yang terjadi di lapangan.
“Saran Saya, Artis Sowan dan Silaturrahmi dengan Jenderap Mulyono selaku Kepala Staf Angkatan Darat agar menjelaskan berikut mengajak artis yang ada didalam acara di segment tersebut dan Anggota TNI yang ikut dalam acara tersebut agar mendapatkan Masehat dan Wejangan serta Saran yang Terbaik dari KASAD”, imbuhnya.
Manager yang juga Aktivis Perlindungan Anak ini juga berharap agar mengambil hikmah dan pelajaran atas kejadian ini, dan jangan sampai citra dunia hiburan kita mendapatkan citra buruk di masyarakat yang nantinya berdampal tak baik juga buat anak-anak ssbagai generasi masa depan Bangsa Kita.
Sebelumnya Organisasi masyarakat (Ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) melaporkan pembawa acara Dahsyat RCTI, Felicya Angelista ke Polda Metro Jaya, Minggu (21/1/2018) malam.
Ketua Infokom Pekat IB, Sosialisman Hidayat Hasibuan menerangkan, tayangan Dahsyat dianggap merugikan masyarakat. Pada tayangan Dahsyat Jumat (19/1/2018) lalu, beberapa anggota TNI disuruh untuk lomba makan donat yang diikatkan ke kaki Felicya
Laporan Lisman terdaftar pada LP/393/1/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Felicya diduga melakukan kejahatan terhadap kesopanan yang tercantum dalam Pasal 282 ayat 2 KUHP.
Selain melaporkan ke Polisi, ucap Lisman, ia beserta anggota Pekat lainnya, berniat untuk mengadukan ke Komisi Penyiaran Indonesia.
“Besok ke KPI biar dihentikan. Kalau ke Polda terkait hukumnya,” ujar Lisman.
Lisman membantah ada pesanan dari oknum tertentu. Menurutnya, desakan untuk melaporkan peristiwa itu, datang dari kader Pekat di seluruh Indonesia, “Ada desakan dari DPD karena TNI instrumen negara,” ujar Lisman.
Meski, Felicya telah menyampaikan permohon maaf melalui akun Instagram, Lisman tetap melaporkan ke polisi. “Kalau hanya minta maaf, jeranya di mana,” ujar Lisman.
Selain melaporkan ke Polisi, ucap Lisman, ia beserta anggota Pekat lainnya, berniat untuk mengadukan ke Komisi Penyiaran Indonesia.
“Besok ke KPI biar dihentikan. Kalau ke Polda terkait hukumnya,” ujar Lisman.
Lisman membantah ada pesanan dari oknum tertentu. Menurutnya, desakan untuk melaporkan peristiwa itu, datang dari kader Pekat di seluruh Indonesia, “Ada desakan dari DPD karena TNI instrumen negara,” ujar Lisman.
Pasal 282 KUHP
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambazan atau benda itu me!anggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(MR2/Zan)

