Diduga Adanya Temuan Yang Merugikan Keuangan Negara, PSR Gelar Aksi Unjukrasa Di Kejati Sumsel

Diduga Adanya Temuan Yang Merugikan Keuangan Negara, PSR Gelar Aksi Unjukrasa Di Kejati Sumsel
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PALEMBANG – Lembaga Pembela Suara Rakyat (PSR) menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, terkait adanya beberapa temuan dugaan penyalahgunaan uang anggaran yang nenyebabkan kerugian negara dan masyarakat. Selasa (05/03/2024).

Aksi ini dilakukan mengacu pada Peraturan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan Pendapat dimuka umum, dan mengacu pada PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana korupsi dan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik.

Segala bentuk tindak pidana korupsi dapat menyebabkan kerugian negara dan masyarakat, dapat menghancurkan Sistem Demokrasi, Sistem Politik, Hukum, Pemerintahan dan Tatanan Sosial Kemasyarakatan.

Saat dikonfirmasi awak media ini Aan Hanafiah selaku Koordinato mengatakan, aksi unjukrasa ini digelar terkait terkait adanya perbuatan melawan hukum dalam hal melakukan pemotongan anggaran dana Bos, komite tahun 2020 hingga 2022 yang ada di beberapa SMA Negeri di Kota Palembang.

*Selain perbuatan melawan hukum pemotongan dana bos, ada juga perbuatan melawan hukum pemotongan anggaran dana Desa di Desa Srijaya Rantau Bayur Banyuasin dan Desa Pampangan Ogan Komering ilir Provinsi Sumatera Selatan tahun 2020 hingga 2022, kata pria yang akrab disapa Aan Pirang.

Aan Pirang melanjutkan, adapun modus yang dilakukan dalam dugaan perkara ini meliputi surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan penyunatan anggaran oleh oknum..

“Padahal telah jelas diterangkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tapi masih saja ada yang berani melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan uang anggaran,” ucapnya.

Menurut Aan, padahal sudah ada ketentuan dalam Pasal 17 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014. Bahwa telah jelas diterangkan bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

*Kami Aktivis Sumsel dari Lembaga Pembela Suara Rakyat, hari ini
kembali menggelar aksi unjukrasa dikantor Kejati Sumsel ini. Mempertanyakan kepada Kejati dan Tim penyidik sampai dimana proses hukum penyidikan Oknum PPTK dan Pelaksana, diduga banyak penyelewengan Mark-Up pekerjaan yang tidak sesuai Spek dan proses tender lelang terkesan tertutup,” terangnya.

Selain itu sambung Aan, adanya dugaan indikasi korupsi dana BOS. Komite di SMA Negeri 5, 6, 18 dan SMA Negeri 21 Palembang Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021 hingga tahun 2023, laporan pertanggung jawaban SPJ tidak sesuai peruntukan/ fiktif.

“Melalui aksi ini kami minta kepada Kejati dan Tim penyidik untuk memanggil dan periksa Oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 5, 6, 18 dan 21 Palembang Provinsi Sumsel,” tegasnya.

Dalam aksi yang digelar tersebut, Aan juga mempertanyakan Lapdu adanya dugaan korupsi. Penyelewengan anggaran dana Desa ADD dan DD yang tidak sesuai peruntukan, SPJ fiktif sehingga mengakibatkan kerugian negara pada masing-masing desa tahun 2020-2022 senilai Ratusan juta Rupiah.

“Pada aksi ini kami mempertanyakan Lapdu PSR, telah sampai dimana proses penyidikan, baik aspirasi dan surat tertulis tanggal (16/11/2023) beserta bukti-bukti dan dokumen pendukung sebagai Pelengkap Lapdu yang telah kami serahkan dan dianggap lebih dari cukup dan lengkap,” tuturnya.

Aan menegaskan, agar Kejati Sumsel segera tetapkan dua Oknum Kades yakni Kedes Desa Srijaya Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin dan Kedes Desa Pampangan Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumsel sebagai pelaku dugaan korupsi anggaran dana Desa (ADD dan DD) hingga mengakibatkan Kerugian Negara.

“Dua Kades tersebut telah merugikan negara dengan masing – masing Desa senilai Rp 275 juta rupiah pertahun, sudah sepantasnya kedua Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka untuk diadili dan dihukum seberat beratnya,” imbuhnya.

“Kami Rakyat Indonesia dengan ini menuntut Kepada Oknum Kepala Sekolah dan Kades serta PPTK maupun pelaksana kegiatan, agar secepatnya kembalikan uang rakyat dan uang negara tersebut,” pungkasnya. (MR/YOPI007)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.