Meliati Laoli Terpaksa Bunuh Anak Kandungnya Sendiri Karena ini
METRORAKYAT.COM | GUNUNGSITOLI – Niatnya membantai istrinya, Yunsafar lase (32) warga Dusun II, Desa Tetehosi Ombolata, kecamatan Gunungsitoli selatan terpaksa tewas ditangan ibu kandunya sendiri Meliati laoli 65 (tersangka), Minggu,(24/12/17).
Baru 3 ( tiga) hari Yunsafar Lase keluar dari penjara atas kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) namun kembali lagi mengulang perbuatannya hingga Yunsafar berunjung tewas di tangan ibu kandungnya sendiri.
Ibu kandung korban kepada Wartawan di ruang tahanan Polres Nias (RTP) Kamis (28/12/2017) sore mejelaskan, hal ini terpaksa saya lakukan pak, Dimana anak saya ini hendak membacok istrinya Rosnita Hulu Alias I.Ike (istri korban) dengan menggunakan sebilah parang, karna terpaksa saya mengambil kayu dan linggis untuk memukulnya sampai membuatnya tewas,” Ujarnya sambil menestekan air mata.
Lebih lanjut ibu korban mengatakan, pada saat korban hendak membunuh istrinya, Yunsafar juga mengancam mereka sekeluarga untuk dibunuhnya, mendengar ancaman itu kami keluarga sangat ketakutan, maka daripada kami sekeluarga dibunuhnya pak, terpaksa saya bertindak walaupun anak kandung saya sendiri,” Pungkasnya.
Sementara, KBO sat Reskrim Polres Nias IPTU Sonifati Zalukhu Melalui Ps Paur Subag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo Mengatakan, Usai dilakukan pemeriksaan beberapa saksi atas peristiwa ini, maka pihak penyidik Polres Nias menetapkan seorang tersangka tidak lain ibu kandung korban an.Meliati lase.
Pihak polres Nias di tempat kejadian perkara telah mengamankan beberapa barang bukti (BB) yang digunakan pelaku, Sepotong Linggis, sepotong Kayu bakar, baju Korban, celana korban juga celana dalam korban.
Terhadap tersangka telah dilakukan penahan dirumah tahanan Negara Polres Nias selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 desember 2017 S/d 13 januari 2018.
Kepada tersangka, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 3 dari Undang-undang republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.(MR/kris)
